Kouta KIS PBI Hanya Untuk Masyarakat Miskin

Bengkalis351 views

BENGKALIS:Riaunet.com- Kuota Kartu Indonesia Sehat Penerima Biaya Iuran (KIS PBI) dari APBN maupun APBD tidak diperuntukan seluruh masyarakat. Karena KIS dari APBN dan APBD diperuntukkan untuk warga miskin kurang mampu yang memiliki NIK.

 

“Untuk KIS PBI, hanya terbatas untuk masyarakat kurang mampu. Jadi bagi yang mampu kita anjurkan untuk mengurus sesuai ketentuan, yakni membayar premi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Supardi, Sabtu 24 November 2018, menanggapi pemberitaan media online, terkait keluhan sebagian warga kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

 

Dijelaskan Supardi, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima KIS PBI APBD Bengkalis antara BPJS Kesehatan Cabang Dumai dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Nomor: 320/BA/II-02/0718, telah diserahkan 14.083 amplop untuk 14.083 kepala keluarga (KK), dengan total peserta 46.290 jiwa.

 

Setelah  menerima kartu KIS PBI APBD Bengkalis, selanjutnya Dinas Kesehatan Bengkalis memeriksa, memilah dan memisahkan sesuai dengan nama desa dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis.

 

Selanjutnya kata Supardi, pada 18 Oktober 2018 Dinas Kesehatan Bengkalis mengirimkan surat kepada seluruh UPT Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis untuk mendistribusikan KIS PBI APBD Kabupaten Bengkalis sesuai dengan nama dan alamat yang tertera dalam setiap kartu KIS tersebut.

 

Seperti diketahui, kouta KIS PBI APBD Bengkalis untuk wilayah Kecamatan Mandau sudah mulai didistribusikan oleh UPT Puskesmas pada awal bulan November 2018 dengan total jumlah kartu untuk wilayah UPT Puskesmas Duri sebanyak 4.168 peserta dari 1.260 KK.

 

Khusus untuk Kelurahan Air Jamban seluruhnya berjumlah 454 amplop (454 KK) atau 1.576 peserta dan saat ini sedang dalam proses distribusi dengan melibatkan pihak Kantor Kelurahan Air Jamban.

 

Menanggapi mengenai informasi tentang iuran yang sudah dibayar oleh warga calon peserta KIS PBI APBD. Menurut Supardi, bisa saja hal itu premi setoran awal yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan sampai yang bersangkutan dialihkan menjadi peserta integrasi Jamkesda ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:  Babinsa Koramil 07/Bukit Batu Berpatroli Cegah Karhutla di Desa Sejangat

“Premi setoran awal yang dibayarkan ke BPJS kesehatan, sifatnya wajib dan harus dibayarkan. Selanjutnya peserta diintegrasikan ke peserta penerima JKN,” ungkap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan ini. [rom/rls].

Komentar