Kampar:Riaunet.com~ Polsek Bangkinang Barat Melakukan Penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di bertempat Dusun Pulau Belimbing I Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar Pancasila kelurahan lipat kain kec. Kampar kiri Kab. Kampar pada hari Sabtu (11/08/2018).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FA, (Lk,37 Th) dan RM, ( Lk, 37 th) alamat keduanya Dusun Kampung Baru Desa Salo Timur Kec.Salo Kab.Kampar
Bersama tersangka ini juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1(lima) Paket Sedang diduga Shabu – Shabu yg di bungkus Palstik Bening, 1 (satu) Unit Handphon Merek Nokia warna Hitam Tipe 105 dengan nomor Sim Card 085363204447, 1 (satu) Unit Handphon Merek Black Berry warna Putih dengan nomor sim card 082285680231, 1 (satu ) unit Spm Honda Supra Fit warna Hitam BM 2980 TO dengan Noka MH1HB21164k233689 dan nosin HB21E1232855
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal (11/08/2018) sekira pukul 02.30 Wib Anggota Polsek Bangkinang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika di Dusun Pulau belimbing.
Menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Bangkinang Barat langsung melakukan penyelidikan
dan di pada saat itu ada 2 (dua) orang mencurigakan menggunakan sepeda motor serta menghentikan kedua orang tersebut dan
dilakukan penggeledahan terhadap mereka yang saksikan oleh Kades Kuok dan pada saat di lakukan penggeledahan dibadan kedua tersangka namun tidak ditemukan serta anggota Reskrim Polsek terus mesulusuri di jalan yang dilewati tersangka dan ditemukan 1 (Satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu di tengah jalan yang tidak jauh dari tempat pelaku di geledah dan Setelah Anggota Reskrim Menemukan Barang berupa Shabu dan kemudian membawa kedua pelaku untuk menyaksikan barang tersebut serta pelaku mengaku bahwa benar tersangka F dan R yang membuang barag tersebut dan Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Bangkinang Barat mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar guna Proses Penyidikan lebih lanjut
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H melalui Kopolsek Bangkinang Barat IPTU Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Ikwan bahwa tersangka FA dan RM beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. [rom/rls]
Komentar