Inhil:Riaunet.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, kembali mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika. Berhasil diamankan 4 gram sabu, 62.725 ekstasi dan uang tunai senilai Rp 71 juta dengan sepucuk senjata api jenis air softgun.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar menerangkan, keempatnya diamankan di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Inhil, Riau, Sabtu (1/12/2018).
Empat orang pelaku yang telah diamankan tersebut berinisial SY (41 Tahun), JM (34 tahun), WR (31tahun) dan HMS (37 tahun).
“Dari tangan mereka berhasil kita amankan 4 gram sabu, 62.725 butir pil ekstasi, 5 unit HP dengan berbagai merk, 1 pucuk senjata air softgun, 1 buah mesin penghitung uang dan uang tunai sebesar Rp71 juta,” ungkap Kasat Narkoba.
Bachtiar juga menjelaskan, sudah mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba ini kurang lebih selama 2 bulan.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang seringnya dilakukan transaksi narkoba dikediaman pelaku SY, penangkapan pun dilakukan sekira pukul 04.00 WIB.
“Untuk saat ini keempat pelaku berikut barang bukti hasil sitaan telah Kami amankan di Mapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya,” ujar Bachtiar.[Ongko].
Komentar