Terkait kejadian laka lantas yang terjadi di siak hulu, Di duga sudah jatuh di timpa tangga lagi itulah yang pantas di terima korban karena diduga tidak mendapatkan ke adilan.

Kampar297 views

Kampar:Riaunet.com-Kejadian lakalantas pada tanggal 13 September 2018 dijalan lintas Timur tepatnya di kilometer 7 Pasir Putih Siak Hulu Kabupaten Kampar, antara mobil Perusahaan PT.Samator Gas Industri  Mitsubisi  Colt Diesel bernomor polisi BM 9829 RC yang bermuatan gas, dengan sepeda motor gandeng (becak) yang berakibat Edi sartono manalupengemudi becak mengalami luka berat pada kedua kakinya dan harus dioperasi untuk pemasangan pen. Hingga berita ini diturunkan pengemudi becak masih dalam kondisi memprihatinkan ditambah perusahaan tidak bertanggung jawab atau rasa manusiawi atas kejadian kecelakaan tersebut sesuai keterangan yang di terima wartawan borgolnews dari korban yang mengatakan sama sekali tidak ada bantuan ataupun perhatian dari pihak PT.Samator Gas Industri.

Berdasarkan informasi dari korban team menelusuri ke Pos Lantas Siak Hulu dan bertemu dengan Kapol lantas yaitu Pak Nurman dan menanyakan dimana keberadaan Barang Bukti(mobil dan pengemudi) pak, dan beliau menjawap setiap pertanyaan team dengan bahasa “langsung saja tanya ke Kasat Lantas Kampar di Bangkinang” ujar beliau.

Untuk memperoleh kejelasan sesuai dengan informasi dari Pak Nurman tersebut borgolnews telah menelusuri hingga Kantor KasatLantas Polres Kampar di Bangkinang, danbertemu dengan Pak Faesal (pangkat belum di ketahu ) unit lantas Polres Kampar dan menanyakan tentang  barang bukti Laka Lantas yaitu keberadaan mobil dan pengemudi,dan beliau menjawap  kalau mobil colt Diesel ada dibelakang(dibelakang kantor maksutnya beliau) dan kalau pengemudi dan mobilpun SUDAH DI BEBASKAN,dan menurut Beliau dibebaskan dengan ada jaminan dari PT.SAMATOR GAS INDUSTRI,dan teampun mempertanyakan dijaminan dengan apa dan dasar apa pengemudi dan Mobil dibebaskan pak? Jawapan beliaupun sangat tidak bisa dicerna akal sehat dan membingungkan karna menurut team sudah tidak berkeadilan.

Dan paling mengejutkan team,setelah kunjungan kami yang pertama ke KASAT LANTAS Polres kampar keesokan harinya,kami mendapat keterangan dari korban Edi Sartono Manalu,bahwa dia sudah menerima surat panggilan sebagai tersangka padahal belum lagi di BAP dan para saksi yang melihat kejadian tersebutpun belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Hadiri Rapat Kerja Nasional dalam rangka peringatan Hari Sampah Nasional tahun 2019. Bupati Kampar : Jaga Kabupaten Tetap Bersih

Dari seluruh penelusuran atas berita tersebut, adalah sebuah ketimpangan hukum yang sangat nyata, dimana pengemudi becak sedang berjibaku dengan luka dan nasib kehidupannyasebagai BAPAK PENOPANG EKONOMI KELUARGA  justru kami duga terjadi pembiaran oleh unit lantas Polres Kampar, danmenimbulkan pertanyaan besar ada apa dengan institusi Polri kita.

Untuk kesekian kalinya berita mengenai institusi Polri yang melukai hati masyarakat terulang, dan selalu silih berganti dengan berbagai peristiwa ditanah air, baik merupakan kesatuan maupun oknum yang pada intinya kejadian demi kejadian yang mencoreng citra Polri masih sangat sering terjadi, Polri sebagai institusi penegak hukum terdepan bagi masyarakat namun justru menyakiti masyarakat itu sendiri, dengan slogan / motto yang diemban yakni Pro MoTer                 ( Profesional, Modern, Terpercaya ) namun yang menjadi pertanyaan apakah sanggup Polri memikul slogan / motto tersebut menjadi sebuah tanggung jawab dan bisa dipertanggung jawabkan, kita lihat. [rom/rls].

Dikutip dari Borgolnews.com

Komentar