Medan:Riaunet.com– Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (BADKO HMI SUMUT) periode 2018 – 2020 menanggapi perihal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan 10 kota terkotor dalam penilaian Adipura 2018.
Dalam hal ini Bidang Lingkungan Hidup Badko HMI SUMUT sangat prihatin terhadap kota Medan yang mendapat predikat salah satu kota terkotor, dengan melihat persoalan ini Bidang Lingkungan Hidup memandang pemerintah kota Medan tidak serius dalam menangani persoalan sampah yang ada di kota Medan.
Kota Medan merupakan kota metropolitan ketiga setelah Jakarta dan Surabaya, dan pasti mempunyai permasalahan persis sama yaitu masalah persampahan kota. Sejak dahulu sampah hanya terdiri dari 2 jenis, sampah organik dan sampah non-organik. Kedua jenis sampah ini memerlukan pemilahan dan pemilihan lebih lanjut agar sampah dapat membawa berkah dan bernilai emas.
Sampah di seluruh dunia terutama di kota-kota besar menjadi persoalan yang sangat serius. Di sejumlah kota di Indonesia seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Bekasi, Makassar, Pontianak, dan kota-kota lainnya.
Dalam hal ini kota Medan harus berusaha menemukan format yang tepat untuk mengatasi sampah. Bagaimana dengan sampah di Kota Medan.
Saat ini di Kota Medan terdapat 21 kecamatan dan 151 kelurahan dengan jumlah volume sampah mencapai 2000 ribu ton perhari.
Sejauh ini, penanganan sampah oleh Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kebersihan setempat masih terbatas pengangkutan dengan truk sampah yang dibawa/diangkut dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) kemudian menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan atau ke TPA Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam hal ini Bidang Lingkungan Hidup menyarankan kepada Pemerintah setempat untuk lebih serius dalam menangani persoalan sampah dan menyiapkan APBD untuk persiapan menuju pengelolaan sampah dengan pendekatan teknologi terbarukan.
Hal ini di ungkapkan Wakil Sekretaris Umum Lingkungan Hidup Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2018-2020, Tri Agus Heru di sekretariat Jalan Adi Negoro Medan, rabu (16/1/2019).
Sesuai dengan kebijakan Ketua Umum BADKO HMI SUMUT Periode 2018-2020, Alwi Hasbi Silalahi, Mahasiswa sebagai aktor fungsional harus mampu menyikapi permasalahan yang terjadi dilingkungan umat terkait pencemaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Adipura adalah program kerja dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di setiap Kabupaten kota. Terkait dalam hal itu dinas Lingkungan Hidup Harus serius menangani kebersihan kota Medan dan tidak hanya sebatas wacana jika ingin mendapatkan penghargaan Adipura.” Tegasnya.[HD/Rls].
Komentar