Jakarta/RIAUNET.COM-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesi (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu yaitu para ketua dan anggota Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu RI yang diketuai Abhan
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP itu dibacakan pada Rabu (16/1/2019) malam, dalam perkara yang diregistrasi dengan nomor: 282/DKPP-PKE-VII/2018 yang dilaporkan oleh perwakilan peserta seleksi Panwaslih kabupaten/kota yaitu Aidil Azhary dan Hafidh Hs.
Dalam pembacaan putusan perkara 282/DKPP-PKE-VII/2018 tersebut, DKPP RI berpendapat bahwa para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku pedoman penyelenggaraan pemilu dalam perkara nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018 yang diregistrasi oleh Aidil Azhary dan Hafish, terkait dugaan seleksi formalitas dalam rekrutmen anggota Panwaslih kabupaten/kota beberapa waktu yang lalu diprovinsi Aceh.
Dalam pembacaan putusan perkara oleh majelis sidang DKPP itu diputuskan; Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dalam perkara nomor 282 dan seterusnya, menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Faizah, Zuraida Alwi, Marini, Nyak Arief Fadhillah Syah, serta Fahrul Rizha Yusuf, masing-masing selaku anggota Panwaslih Aceh. Selain itu DKPP juga memberikan sanksi kepada anggota Bawaslu RI dalam perkara tersebut sejak putusan itu dibacakan pada Rabu (16/1/2019) malam diruang sidang DKPP RI, dijalan HM Thamrin no. 14 Jakarta Pusat.[Dedi].
Komentar