Advokat: Berhati-hati dan Harus Mengerti Peraturan Pemilu

Inhil249 views

INHIL:Riaunet.com-Pelanggaran Pemilu tidak bisa dipandang hanya sebelah mata karena selain ancamannya yang serius, permasalahan ini juga sudah banyak menjebloskan pelakunya ke dalam bui.

Pengacara Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan, terkait sekarang adalah masa kampanye, yang rentan sekali terjadi pelanggaran adalah pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 280 yakni:

(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:

a. Mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Yudhi menjelaskan, jika ada oknum peserta pemilu yang melakukan pelanggaran salah satu dari huruf (a – j) maka ancamannya 2 tahun penjara denda 24 juta.

“Yang dominan sering ditemukan di lapangan adalah peserta pemilu melanggar huruf (J) memberikan uang atau materi lain,” ungkapnya, Sabtu (19/01/2019).

Kendati demikian, Advokat muda ini menyarankan kepada masyarakat dan peserta pemilu agar berhati-hati dan harus mengerti peraturan pemilu agar kelak tidak menjadi korban yang bisa merugikan diri sendiri dan proses demokrasi.

Baca Juga:  Bupati Inhil Melantik 7 Kades di Desa Danau Pulau Indah Kecamatan Kempas.

“Namun kita balik kepada ahli, kan yang menyelidik Bawaslu lalu ketika naik perkaranya gakumdu yang menyidik dan dilanjutkan ke penyidik tipidter,” imbuhnya.[Ongko].

Komentar