ROHIL:Riaunet.com~Adanya tindakan salah satu warga Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan menutup akses jalan Manual padat karya dinilai adalah tindakan sepihak yang merugikan masyarakat pengguna jalan yang merupakan akses para petani untuk mengeluarkan hasil pertanian.
Jalan tersebut berada di Dusun harapan maju, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan. Padahal jalan tersebut merupakan jalan padat karya dengan ukuran 4 x 600 meter yang telah dikerjakan Kepenghuluan Pedamaran dengan menggunakan dana silva Dana Kepenghuluan (DK) tahun 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp 80.630.000. Yang dilaksanakan pada Tahun 2019 lalu.
Salah satu warga, selaku pengguna jalan, Goliat Tarigan kepada Riaunet.com menyebutkan merasa terkejut dengan adanya pemblokiran jalan yang diduga dilakukan oleh salah satu warga berinisial LS, yang kemudian diketahui sebagai pemilik lahan sebelum adanya pembuatan Jalan manual Padat karya di lokasi tersebut.
Atas kejadian ini Goliat Tarigan menyampaikan ke pihak Pemerintah Kepenghuluan Pedamaran agar jalan tersebut dapat di lalui kembali oleh siapa saja . Sebab jalan tersebut telah di kerjakan dengan menggunakan Uang Negara. Dalam artian itu merupakan fasilitas umum,” katanya, Jumat (19/6/2020).
Sementara itu, Sekertaris Desa (Sekdes), Kepenghuluan Pedamaran melalui telpon selulernya, kepada Riaunet.com membenarkan adanya kejadian pemblokiran jalan tersebut oleh salah satu warga pedamaran, dan sempat mendatangi ke kantor kepenghuluan untuk penyelesaiannnya.
“Sepengetahuan saya terkait status jalan tersebut merupakan jalan yang di H
hibahkan di saat sebelum membuat jalan manual padat karya,” ujarnya.
Goliat Tarigan selaku pengguna jalan merasa keberatan dengan adanya pemblokiran jalan tersebut. Sebab, Ia dan warga yang memiliki lahan perkebunan disekitar tidak dapat mengeluarkan hasil pertanian nya.
Ia mengaku telah bertemu dengan LS yang diduga melakukan pemblokiran jalan untuk mempertanyakan persoalan pemblokiran jalan tersebut. Namun dalam pertemuan tersebut LS meminta ganti rugi kerusakan tanaman yang dia tanam di area jalan.
“Pertama kita jumpa, LS meminta ganti rugi atas kerusakan tanamannya, namun saat musyawarah di Desa, LS malah mengatakan jalan tersebut dihibahkan, namun tidak boleh dilalui warga Suak Temenggung,”kata Goliat menceritakan.
Goliat bersama warga lain juga mengaku telah beberapa kali mengadukan persoalan itu kepada Datuk Penghulu Pedamaran. Namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian. Bahkan, buah sawit milik warga tidak di penen akibat jalan tersebut tidak dapat dilalui, hampir dua bulan, dan buah sawit pun telah membusuk di pohon.
Jika memang tidak ada penyelesaian persoalan penutupan jalan tersebut, Ia bersama warga lain akan melaporkan permasalahan itu ke Polres Rohil.
“Yang kita herankan jalan itukan jalan umum karena sudah dikerjakan oleh Desa, tapi apa dasarnya LS bisa memblokir jalan secara sepihak,” tegas Goliat lagi. ( Rs)
Komentar