Pekanbaru:Riaunet.com- Di bawah Kepemimpinam Bupati H Sukiman, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menorehkan tinta emas, dengan meraih prestasi terhadap penghargaan Maturitas Sistem Pengendalian Intern pemerintah (SPIP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Penghargaan tersebut, langsung diterima Bupati Rohul H Sukiman di dampingi Inspektur Daerah Kabupaten Rohul H Helfiskar, SH, MH serta Sekretaris Inspektorat Alreza Ahyu, SE, M Si Ak dari Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat Dadang Kurnia, Ak, MBA, CA, CGAP pada kegiatan pengukuhan Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Riau, Jumat (21/2/2020) di Balai Pauh Janggi Kompleks Perumahan Gubernur Riau, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penilaian BPKP Pusat bahwa Pemerintah Kabupaten Rohul telah berhasil memperoleh tingkat Maturitas SPIP pada level 3 atau berada pada level terdefinisi.
Pada tingkat level 3 ini berarti Pemkab Rohul telah melakukan praktik pengendalian intern terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dan telah terdokumentasi dengan baik.
Pada saat itu, Bupati H Sukiman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul sebagai Leading Sektor pelaksanaan SPIP di Pemkab Rohul.
“Kemudian seluruh Tim SPIP Kabupaten Rokan Hulu, hal ini juga tidak terlepas dari dukungan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Rokan Hulu,” kata H Sukiman.
“Semoga penghargaan ini dapat kita pertahankan, bahkan lebih kita tingkatkan lagi, tentunya dengan melakukan penyempurnaan, demi Rokan Hulu yang lebih maju,” lanjut H Sukiman yang juga Mantan Dandim Inhil ini.
Pada kesempatan yang sama Inspektur Daerah Kabupaten Rohul H Helfiskar, SH, MH di dampingi Sekretarisnya Alreza Ahyu, SE, M Si Ak juga menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan prestasi bersama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim SPIP Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul dan tim SPIP Kabupaten Rohul yang telah bekerja,” kata H Helfiskar, SH, MH.
Lanjutnya, proses SPIP ini merupakan rangkaian penilaian yang cukup panjang sampai dengan diperolehnya penghargaan Maturitas SPIP level 3 ini.
“Semoga dengan penghargaan ini kita dapat lebih meningkatkan pengendalian internal kita dalam seluruh pelaksanaan kegiatan sehingga apa yang menjadi tujuan SPIP itu sendiri dapat tercapai dengan sempurna,” pungkas H H Helfiskar, SH, MH mengakhiri.
Untuk difahami Sistem SPIP adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPIP merupakan amanat dari pasal 2 dari PP 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah yang menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri /pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati /walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Sedangkan Maturitas SPIP adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian.
( Adventorial Pemkab Rohul.)
Komentar