KANDIS:Riaunet.com~Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau menangkap 1 orang pria pelaku narkotika jenis shabu di jalan Jenderal Sudirman RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam Sam kecamatan Kandis kabupaten Siak, Sabtu (21/06/2024).
Pelaku B (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 25 Paket Plastik klip bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 27,7 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, ” Kata Kompol David Richardo.
Dijelaskan Kompol David Richardo lagi, dari hasil penyelidikan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu, dan pada saat dilakukan penyelidikan diketahui ada aktifitas orang yang mencurigakan didalam rumah, kemudian dilakukan penggrebekan dan pada saat itu didalam rumah ada 1 orang, dan saat akan diamankan mencoba kabur dari dalam rumah dengan cara melompat dari jendela dapur.
Saat dikejar dan ditangkap pelaku melakukan perlawanan, kemudian melarikan diri serta dilakukan upaya paksa dan terukur, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis sabu dari dalam mobil.
“Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa Narkotika tersebut miliknya yang didapat dari B (DPO), yang akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis, setelah itu kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” Kata Kapolsek menceritakan.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis juga menyita beberapa barang bukti lainnya dari pelaku seperti :
-6 Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu;
-19 Paket Plastik Klip Bening Ukuran Kecil;
-1 Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Besar Berisikan Plastik Klip Bening Ukuran Kecil;
– 4 Helai Platik Bening Sebagai Pembungkus;
-1 Buah Pipet Runcing;
-1 Unit Timbangan;
– 3 Lembar Uang Seratus Ribu Rupiah;
-2 Lembar Uang Lima Puluh Ribu Rupia;
– 3 Lembar Uang Dua Puluh Ribu Rupiah;
– 13 Lembar Uang Sepuluh Ribu Rupiah;
– 1 Lembar Uang Lima Ribu Rupiah;
– 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra Warna Putih A 1354 PK, dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo.
(**)
Komentar