Akhirnya Pelaku Pencuri Besi Turab Singapore Berhasil Dibekuk Polres Siak

Siak959 views

SIAK:Riaunet.com~Satreskrim Polres Siak Polda Riau mengungkap dan mengamankan komplotan pelaku pencurian besi stainless bangku taman turap Water Front City Kota Siak Jalan Sultan Ismail Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak, tepatnya di tepian sungai Jantan atau yang sering disebut warga siak turap Singapura.

Untuk diketahui bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu 26 Februari 2023 yang lalu.

Sebanyak 8 orang pelaku, yakni RH (48), W (18), AG (21), MS (17), M (17), FF (18), EA (15) dan MA (17) yang merupakan warga siak, yang telah diamankan Satreskrim Polres Siak berikut barang bukti satu unit becak motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi nya.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui PS.Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira menjelaskan peangkapan kedelapan pelaku ini merupakan hasil penyelidikan tim satreskrim Polres Siak beberapa hari yang lalu secara intensif.

“Pada awalnya kami menerima laporan awal kejadian pencurian, atas perintah dan arahan bapak Kapolres kami langsung memulai penyelidikan tentang siapa dan dimana keberadaan pelaku tersebut,” Jelas Tony, Minggu (2/4/2023).

Iptu Tony mengatakan, pada hari Sabtu  tanggal 1 April 2023 sekira pukul 19.00 Wib, didapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di seputaran Jalan Hang Tuah Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

“Dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku, RH, MS dan M yang sedang mengendarai 1 unit becak motor”, kata Tony.

Lanjut mantan Kasat reskrim meranti itu mengatakan, dari introgasi ketiga terduga pelaku mereka mengakui telah melakukan pencurian besi tersebut, dan becak motor yang digunakan adalah becak motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Baca Juga:  Ketua dan Pengurus KONI Siak Periode 2023- 2027 Resmi Dilantik

“Dari keterangan ketiga pelaku, ada pelaku lain nya yang ikut melakukan pencurian pada malam itu, dari informasi itu tim kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lain nya yaitu W, AG dan FF ,berlanjut ke EA dan MA,” Ujar Iptu Tony.

Kini kedelapan pelaku sudah diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedelapan pelaku beberapa diantaranya anak yang berhadapan dengan hukum akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, kita akan kembangakan lagi kasus ini, manatau nanti dari keterangan terduga pelaku yang kita amankan ini ada keterlibatan pelaku lain nya,” imbuh Iptu Tony. (**)

Komentar