PELALAWAN:Riaunet.com~Diketahui bahwa beberapa hari yang lalu, telah dihebohkan dengan adanya penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di sekitar areal kebun sawit afdeling IV milik PT MUP (Mitra Unggul Pusaka) didesa pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, kab Pelalawan.
Dengan kemampuan serta kerja keras, akhirnya team Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tersebut. Korban merupakan seorang mandor panen buah sawit dengan inisial MG (50), warga Perumahan PT. MUP tahap 6. Dan dicurigai sebagai pelaku adalah salah seorang tukang panen buah, yang juga merupakan anak buah korban / buruh harian lepas di PT. MUP dengan inisial TZ alias Toro(30).
Team personel Polres Pelalawan telah mengamankan yang diduga pelaku pembunuhan berinisial TZ alias Toro (30), alamat Perumahan PT. MUP tahap 6, desa Gondai Kecamatan Langgam.
DalamConference Persnya, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, Selasa (30/6/2020) di pangkalan kerinci, mengatakan bahwa Polres Pelalawan yelah berhasil mengamankan pelaku di daerah Kabupaten Kuansing setelah sempat lolos dari kejaran polisi.
Pelaku melakukan pembunuhan karna sakit hati terhadap korban, yang mana pelaku tidak diikutkan bekerja untuk panen buah dengan status dirumahkan hingga empat hari.
“Diduga karena dendam dan tidak diikutkan bekerja panen, sehingga pelaku merencanakan pembunuhan tersebut dengan menggunakan senjata tajam. Ini terbukti dengan ditemukan banyak sabetan dan bacokan disekitar tubuh korban,” Kata Kapolres.
Pelaku telah diamankan beserta barang bukti, baju yang berlumuran darah dan sebilah parang yang dipakai pelaku untuk membunuh korban, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,’ ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko. SIK. (SL)
Komentar