Akhirnya, Uban Panjaitan Penganiaya Supir di Minas Ditangkap Polres Siak

Siak266 views

SIAK:Riaunet.com~Uban Panjaitan (54 Tahun), seorang warga Minas, Kabupaten Siak, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 12.18 WIB lalu di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Sebelumnya, aksi beringas Uban Panjaitan sempat viral di media sosial. Bahkan tak jarang didalam aksinya itu ia terlihat sesekali melontarkan kata-kata kasar. Kini, pria paruh baya itu hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian ini sendiri bermula ketika korban inisal R (34 Tahun), dihubungi oleh rekannya berinisial AS (28 Tahun)  untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang. Saat korban bersama AP dan SI menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. AP dan SI berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

“Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Arindy Putra SH SIK MSI., kepada Wartawan, Senin (10/02/2025).

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi. Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  2 Orang DPO Penggelapan Barang Milik PT IKPP Perawang di Bekuk Polsek Tualang

Mendapatkan laporan tersebut kata dia, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, tim berhasil mengamankan Uban Panjaitan di depan Mapolda Riau setelah ia selesai membuat laporan polisi.

“Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak,” kata Kapolres.

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

“Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib,” tukasnya.

(**) 

Komentar