Akui Ijazah Palsu, Ferdy Resmi Keluar dari PWI dan Kembalikan KTA

Bengkalis34 views

BENGKALIS:Riaunet.com~Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis, Dahari alias Ferdy, resmi mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI setelah diberhentikan secara permanen berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan mengakui menggunakan ijazah palsu sebagai persyaratan administrasi saat mendaftar menjadi anggota PWI.

Pengembalian KTA dilakukan kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kabupaten Bengkalis, Bakhtaruddin, beberapa hari setelah keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau yang berlaku efektif sejak 29 juni.

“Dia mengembalikan KTA kepada saya. Secara pribadi kami tetap berteman sebagai sesama wartawan, tetapi sejak keputusan itu berlaku, yang bersangkutan bukan lagi bagian dari organisasi PWI,” kata Bakhtaruddin, Minggu (5/7/2026).

Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, menegaskan bahwa sejak keputusan Dewan Kehormatan berlaku efektif, Dahari alias Ferdy tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.”Kami mengimbau masyarakat maupun narasumber untuk memastikan status keanggotaan wartawan yang mengaku berasal dari PWI agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Adi Putra mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan Dewan Kehormatan PWI sebagai pelaksanaan mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam keputusan yang sama dirinya bersama Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan, menerima sanksi administrasi berupa teguran tertulis.”Kami menghormati proses dan siap melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan PWI,” katanya.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Dewan Kehormatan PWI Riau sejak 6 Maret 2025. Dalam proses pemeriksaan, Dahari mengakui telah menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat administrasi ketika mengajukan keanggotaan PWI.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, menyatakan pengakuan tersebut menjadi dasar Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026 sebelum akhirnya memutuskan mencabut status keanggotaan Dahari secara permanen.

Baca Juga:  Buka MTQ Tingkat Desa Sungai Siput, Ini Harapan Camat Syahnan

Dalam keputusan yang sama, Dewan Kehormatan juga menjatuhkan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan.

Keduanya dinilai tidak melanggar AD/ART PWI, namun dianggap melakukan kekeliruan prosedural karena tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut meski telah mengetahui adanya permasalahan sejak awal.

Sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan.Sementara itu, keputusan pemberhentian Dahari alias Ferdy sebagai anggota PWI berlaku efektif sejak 29 Juni 2026 dan dinyatakan final serta mengikat di lingkungan organisasi.   (Andi/rl)

Komentar