Akui Sudah 6 Kali Buat Video, Polsek Tualang Amankan Pelaku Pornografi

Siak621 views

TUALANG:Riaunet.com~Polsek Tualang, Polres Siak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH mengamankan pelaku pembuat Rekaman secara sepihak Video Pornografi. Pelaku yang ditangkap berinisial BT (33), Tani, yang memiliki identitas Padang Torok (Sumbar), Kamis (14/9/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan tentang penangkapan pelaku Pornografi tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.

Kompol Arry menjelaskan, Pelaku ditangkap karena melakukan rekaman di HP Pelaku dikamar mandi rumah kontrakannya yang berdampingan dengan kamar mandi rumah korban tersebut, pelaku mengakui sudah  memvideokan korban sebanyak 6 kali dengan Handphone yang berbeda-beda.

“Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 06.00 Wib di Jl. Empat Suku Gg. Kenari RT 003 RW 007 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, ” Jelas Kapolsek.

Awal kejadian tersebut, saat korban inisial ELT sedang mandi dikamar mandi dibelakang rumah kontrakan korban, tiba-tiba korban melihat ada handphone diatas kamar mandi, saat itu korban mandi dalam keadaan tanpa busana, selesai mandi korban kembali melihat ke atas kamar mandi, ternyata handphone yang korban sebelumnya lihat sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban keluar kamar mandi, selesai berpakaian, korban pergi menuju rumah saksi 2 HN dengan kondisi gemetaran dan gugup untuk memberitahu atas kejadian yang korban alami dikamar mandi, dan memberitahu bahwa handphone yang korban lihat handphone android warna putih.

Setelah itu HN bersama korban langsung menuju rumah tetangga korban mengecek video tersebut, ternyata pelaku yang berusaha menghapus lalu dicek lagi di aplikasi sampah ternyata dijumpai vidieo rekaman tersebut.

“Untuk barang bukti berupa Satu unit HP android Infinix warna putih kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” Kata Kapolsek.

Baca Juga:  Alfedri Dukung NPC Siak Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi Menuju Peparnas Di Papua

“Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” Tambah Kompol Arry.

(**) 

Komentar