SIAK:Riaunet.com~Narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa, karena itu anak-anak negeri harus diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
“Katakan tidak dengan narkoba, jaga diri anak-anak kita dari kerusakan masa depannya. Mari kita selamatkan anak-anak, masyarakat dan negeri ini dari bahaya Narkoba,” tegas Bupati Siak Alfedri di Gedung Tengku Mahratu Siak Sri Indrapura.
Hal ini disampaikannya dihadapan ratusan peserta Penyuluhan Bahaya Narkoba dilingkungan Keluarga, yang di taja oleh Polres Siak, Minggu (31/3/2019).
Dikatakan Alfedri, dalam sehari setidaknya 51 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
“Angka ini tentu tidak sedikit, bahkan data tahun 2016 menunjukan bahwa ada 5 juta jiwa meninggal akibat Narkoba dari jumlah total 250 juta jumlah penduduk indonesia. Indonesia saat ini darurat Narkoba,” kata Alfedri yang juga Ketua BNN Kabupaten Siak ini.
Masih kata dia, saat ini tidak ada satu kecamatan pun yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba, barang haram itu bahkan menghantui masyarakat hingga di tingkat kampung-kampung hingga RT.
“Kegiatan yang baik ini bentuk kepedulian pemerintah daerah, kepolisian dan instansi terkait. Kita tidak mau kesehatan masyarakat dan kualitas hidupnya menurun karena Narkoba,” imbuhnya.
Pemberantasan Narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab kepolisian saja, namun bahaya laten ini merupakan tanggungjawab bersama unsur pemerintah bersama masyarakat.
Alfedri meminta agar masyarakat juga berperan membentengi anak-anak dengan menanamkan nilai-nilai agama.
“Bentengi anak kita dari nilai-nilai ajaran agama islam. Karena dengan nilai spiritual ia dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk,” harap dia.
Di tempat yang sama, Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan jenisnya.
Narkoba sudah merambah kesemua link kehidupan, karena itu, polisi selaku lembaga penegak hukum memainkan perannya, baik melalui sosialisasi dan juga pencegahan peredaran Narkoba di tengah masyarakat,” kata Wakapolres siak.
Dijelaskannya,, saat ini jumlah penghuni rumah tahanan Kelas II Siak berjumlah 520 orang. Dari jumlah itu, tahanan yang tersangkut masalah Narkoba berjumlah 261 orang.
“Artinya lebih dari 50 persen penghuni lapas adalah tahanan Narkoba, sedangkan tahun 2018 ada 124 kasus narkoba yang di tangani Polres Siak. Sementara per Januari hingga Maret 2019, sudah ada 45 kasus narkoba di tangani Polres Siak,” jelasnya.
Terlihat bahwa acara tersebut juga diikuti oleh sejumlah siswa SD, hingga SMA, para guru dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Siak, dengan mengambil tema” Jauhkan keluarga kita dari narkoba, Jadikan keluarga kita sadar akan bahaya narkoba, Hidup sehat dan terhormat tampa narkoba. (**)
Komentar