Jakarta:Riaunet.com~Dalam orasinya, Alialudin, selaku Kordinator Lapangan (Korlap) aksi meminta kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Riau jika penanganan kasus dengan Laporan No STPL/520/X/2016, dengan terduga Sari Antoni tidak teratasi dengan prinsip hukum yang tegas.
Kami menduga ada permainan dengan motif-motif persengkokolan antara institusi penegak hukum dengan terduga Sari Antoni, sehingga proses hukum yang dijalankan bisa diasumsikan tidak berjalan normal.
“Laporang yang sudah dicabut SP3 nya ini idealnya sudah bisa menaikkan status Sari Antoni sebagai Tersangka, namun, Sari Antoni mafia perkebunan ini sangat kebal hukum, jadi kami tegaskan lebih baik Kapolda Riau Mundur atau Kapolri mencopot yang bersangkutan,” Kata Alialudin, dalam Orasinya di Mabes Polri Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Sementara itu, Koordinator Umum , Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Sosial (APMA PELINSOS), Zunnur Roin mengatakan bahwa saya mengajak semua Pihak terkait di negara ini, agar serius mengurus kesejahteraan sosial. Riau salah satu daerah yang sejatinya bisa menjamin Kesejahteraan jika potensi SDA nya harus dikelola dengan baik.
“Soal Sari Antoni ini, bukan kasus ini saja sebenarnya, banyak kasus-kasus lain yang mengindikasikan penipuan oknum satu ini,” tegasnya.
Saya saksi sejarah bagaimana Sari Antoni menjalankan peran penipuannya, yang buat saya kesal itu adalah bahwa dia justru menghisap darah bangsa se melayunya sendiri. Entah setan apa yang merasukinya.
“Khusus Kasus di ulak kemahang ini, saya minta penegak hukum jangan mandul, dan segera lakukan tindakan tegas, ini soal marwah hukum dan garansi kesejahteraan orang banyak,” tegas Zunnur Roin lagi.
Diketahui bahwa aksi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB ini akhirnya diterima oleh Divisi Humas Mabes POLRI. Terjadi Hearing, dan Korlap menjelaskan kronologis Laporan No. STPL/520/X/2016.
APMA PELINSOS membuat Laporan Pengaduan No. 03/II/2020 BAG ANEV. Laporan pengaduan itu direspon oleh Agus Priyanto dari Unsur Div Humas Mabes Polri dan Menerangkan akan memproses laporan tersebut.
“Dalam hearingnya, Agus juga menjelaskan bahwa jika memang mekanisme hukumnya telah sampai pada gelar perkara di Bareskrim dan Div Provam Mabes POLRI, Namun masih saja belum ada hasil yang berkembang, maka kemungkinan Laporam kalian akan di teruskan ke irwasum POLRI, kami akan melaporkan perkembangannya,” singkatnya. (tim)
Komentar