PEKANBARU:Riaunet.com-Sidang dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Penanggungjawab Redaksi portal berita www.harianberantas.co.id, Toro Laia kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/9/18) siang, dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor Amril Mukminin.
Dalam keterangannya dipersidangan, Amril menyebutkan, pada tahun 2015 Bupati Bengkalis, mengakui di persidangan bahwa Toro laia dan teman teman pernah datang ke rumah Amril Mukminin bersilaturahmi sebagai masyarakat Bengkalis,karena Saya sebagai Bupati sering di datangi masyarakat Bengkalis.
Saat itu, ungkap Amril dipersidangan, “Saat itu Toro Laia Datang Sebagai Masyarakat Bengkali”.
Dalam pertemuan itu, Toro dan teman-temannya tidak membahas tentang perkara dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis karena pada saat itu mereka hanya silaturahmi saja.
Ketika dana Bansos tahun 2012 sebesar Rp272 miliar sudah masuk ke rana hukum, Bupati Bengkalis kala itu Ir. Herliyan Saleh, sedangkan Amril Mukminin merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Saat di tanyak PH dari Toro Laia,Bupati bengkalis mengakui kala saat itu juga beliau tersangkut dalam kasus bansos tersebut.
Ternyata, dalam penyidikan yang dilakukan Krimsus Polda Riau, Amril Mukminin terbukti menerima “upeti” dari dana Bansos seperti teman-temannya yang saat ini menjalani hukuman.
Bukti keterlibata Amril juga ditegaskan yang bersangkutan saat memberikan keterangan palsu karena nama Amril Muminim ada pada penyidikan Polda Riau di kala itu,dan bukti itu ada di tangan Toro laia .
Jawaban Amril ini menanggapi pertanyaan kuasa hukum Toro terkait keterangan anggota DPRD Bengkalis, Rismayeni saat menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengatakan,” Seluruh anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 terlibat”.tegas Bupati Bengkalis, yang mana kala itu Beliau masih jadi anggota dewan DPRD Bengkalis.
Kendati Amril tidak pernah merasa menjadi saksi karena berdasarkan penyelidikan terlibat, www.Harian Berantas.co.id tetap “membombardir” dengan pemberitaan tentang keterlibatan mantan Kepala Desa Muara Basung itu dalam korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis 2012.
Namun saat di tanya PH dari Toro Laia,”Apakah saudara saksi pernah memberi hak jawab atas pemberitaan tersebut,” ? Jawab bapak Amril menjawab,”Tidak pernah karena saya rasa tidak penting buat saya,”kata pak amril di ruang sidang.
Pemberitaan yang berulang-ulang ini dinilai Amril Mukminin sangat mengganggu dan seperti menghakimi dan mengusik kehidupan pribadinya.
Sebanyak delapan kali berita yang dinaikan www.harianberantas.co.id tidak adakah Kesempatan Saudara saksi untuk memberi hak jawab? “Tidak penting bagi saya,” Kata Bapak Amril menjawab kembali.
Sakit hati dengan pemberitaan www. Harian Berantas.co.id yang tidak sudah melanggar kode etik jurnalistik, Amril atau Bupati bengkalis harus memberi hak jawab kepada Pimpinan portal HarianBerantas.co.id ke Dewan Pers juga mengarahkan supaya Harian Berantas tidak memuat maaf di media terhadap Bupati Bengkalis.
Dengan demikian berita tentang dirinya yang dinaikan www.Harian Berantas.co.id dinilai Amril bukan karya jurnalistik yang harus diselesaikan melalui hak jawab.
Saat di tanyak oleh PH Terdawa apakah saudara saksi tau isi dari pemberitaan yang di naikkan oleh Www.HarianBerantas.co.id tersebut?”Tidak!! karena judulnya aja yang ku baca sudah membuat hatiku sakit.”kata Bupati Bengkalis dgn gamblang.
Menurut imformasi Karena tak terdaftar di Dewan Pers, Amril Mukminin tidak menjadikan pemberitaan Harian Berantas.co.id sebagai sengketa pers sebagiaan diamanahkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana Amril tidak menggunakan hak koreksi dan hak jawab sebagai orang yang merasa dirugikan dari pemberitaan sebuah media. Melainkan ranah UU ITE, sebagaimana laporan yang dibuat Amril Mukminin ke Polda Riau.
“Berita yang dinaikan Harian Berantas memojokkan dan memfitnah saya sebagai seorang Bupati, akibatnya merugikan saya dan mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.
Ternyata dalam penyidikan, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau mengatakan kepada Toro Laia bahwa sanya laporan ini tidak akan naik ke P21 hanya untuk melengkapi saja namun ahirnya dengan waktu yang tak diduga perkara yang dilaporkan Amril Mukminin langsung masuk ranah Undang-undang ITE bukan sengketa pers dengan sampainya perkara tersebut ke persidangan.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan keabsahan tanda tangan Amril Mukminin di berita acara pemeriksaan. Namun, Amril memastikan bahwa tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP)itu adalah tanda tangannya. “Tanda tangan saya saja juga sering berubah-berubah,” potong majelis hakim tentang tanda tangan saksi korban yang dipermasalahkan kuasa hukum terdakwa.
Mendapat jawaban demikian, kuasa hukum terdakwa mencoba menarik persoalan tersebut ke ranah sengketa pers. Namun, Yunaldi Zega kuasa hukum terdakwa melakukan blunder dengan maksud ingin menjadikan alat bukti berupa rekaman tentang pertemuan dan negosiasi dalam pemberitaan Harian Berantas.co.id tentang Dana Bansos yang ingin diperlihatkan di persidangan. Namun, “Kalau ada bukti rekaman dan negosiasi dan sebagainya itu perkara lain,” kata majelis hakim mengingatkan Yunaldi Zega. [Ani/Rom].
Komentar