Asisten Pemerintahan dan Kesra Siak Hadiri Pembukaan Evaluasi Kinerja Kec di Lubuk Dalam

Siak241 views

SIAK:Riaunet.com~Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Siak Budhi Yuwono hadiri Pembukaan Evaluasi Kinerja Kecamatan tahun 2020 Tingkat Provinsi Riau di Aula Kantor Camat Lubuk Dalam, Kamis (5/11/2020).

Budhi Yuwono mengucapkan selamat datang di Negeri Istana kepada tim evaluasi kinerja Kecamatan tahun 2020 tingkat Provinsi Riau.

“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Siak, mengucapkan selamat datang kepada kepada tim evaluasi kinerja Kecamatan tingkat Provinsi beserta rombongan ke negeri istana Kabupaten Siak, semoga dengan hadirnya rombongan bapak dan ibu ke Siak akan menjadi kesan terindah,” ucap Budhi.

Untuk di kabupaten Siak sendiri, setiap tahun Pemerintah Kabupaten Siak selalu melaksanakan evaluasi di 14 Kecamatan.

“Kegiatan evaluasi di setiap Kecamatan ini, sudah kami laksanakan selama 10 tahun belakangan. Dan dengan adanya evaluasi kinerja di setiap Kecamatan, menjadi motivasi bagi para Camat agar menciptakan inovasi-inovasi yang akan membuat Kecamatannya, menjadi Kecamatan terbaik,” kata Budhi.

Lanjut dia, pada tahun 2019 lalu, dari hasil evaluasi kinerja Kecamatan se-Kabupaten Siak, ada tiga kecamatan yang menjadi Kecamatan terbaik yakni Kecamatan Sungai Mandau, Kecamatan Lubuk Dalam dan Kecamatan Pusako.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan evaluasi kinerja di setiap Kecamatan ini, akan menciptakan motivasi bagi para Camat untuk berlomba-lomba menciptakan inovasi yang akan meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi masyarakat di Daerahnya,” harap dia.

Sementara itu, kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau Sudarman mengatakan, kegiatan penilaian evaluasi kinerja Kecamatan ini salah satu untuk mempererat tali silaturahmi antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten dan juga Pemerintah Kecamatan.

Pelaksanaan Evaluasi kinerja Kecamatan, mengacu pada amanat di peraturan perundang-undangan sebagai mana disebutkan pada pasal 33 ayat 1, peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan evaluasi kinerja di Kecamatan.

Baca Juga:  Buka POSPEDA Dengan 45 Pondok Pesantren Se-Kabupaten Siak, Ini Kata Alfedri

“Setelah melaksanakan Evaluasi kinerja di Kecamatan tersebut, nantinya hasil tersebut akan dilaporkan langsung kepada Gubernur yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Sudarman juga menyebutkan, ada beberapa tujuan dari pelaksanaan evaluasi kinerja Kecamatan. Pertama untuk melihat dan mengukur kondisi nyata penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan. Kedua untuk memotivasi pihak kecamatan beserta jajarannya agar bekerja lebih baik dan tekun. Ketiga untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas di Kecamatan serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur Pemerintah Kecamatan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Camat Lubuk Dalam Andi Putra beserta jajaran, Ketua PKK Kecamatan Lubuk Dalam beserta jajaran, dan tamu undangan lainnya.   (rdk)

Komentar