Aturan Investasi Miras Dicabut, PCNU Meranti Apresiasi Langkah Presiden Jokowi

Kep. Meranti900 views

Meranti:Riaunet.com – Langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran III nomor 31-33 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembukaan investasi industri Minuman Keras (Miras) di empat provinsi tertentu mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kepulauan Meranti Dr. Kiai Imam Ghozali.

Hal itu diungkapkan lewat wawancara via telepon pada Rabu (3/3). Kiai Imam Ghozali berpandangan, langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi miras itu merupakan sebuah langkah yang tepat dan patut diapresiasi. Menurutnya, sikap Presiden Joko Widodo menandakan bahwa dirinya masih mau mendengarkan kritikan, terlebih dari para ulama.

“Langkah Pak Jokowi ini patut diapresiasi. Ini artinya Pak Jokowi masih menghargai para ulama dan masukan-masukan dari masyarakat dan ormas-ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya,” pungkas Kiai Imam Ghozali.

Dosen STAIN Bengkalis itu juga menambahkan, persoalan miras sebenarnya bukan hanya sekedar masalah pendapatan, namun di balik itu semua ada kemaslahatan besar yang harus lebih diperhatikan, yaitu dalam mendidik masyarakat agar senantiasa melakukan perbuatan-perbuatan yang terpuji.

Ia juga menilai langkah Presiden Joko Widodo tersebut berhasil mematahkan stigma kelompok-kelompok tertentu yang selalu menganggap Presiden Jokowi anti kritik, anti ulama dan anti Islam.

“Keputusan Presiden Jokowi ini menjadi bukti bahwa untuk membatalkan Perpres miras itu tidak perlu dengan demo, apalagi di tengah pandemi sekarang, tentu itu sangat berisiko apabila dilakukan. NU dan Muhammadiyah sudah memberi contoh bahwa untuk mengingatkan pemerintah cukup dengan menggunakan kritik-kritik yang konstruktif, bukan kebencian berkedok kritik yang tujuan akhirnya justru ingin menghina, menjatuhkan dan memecah belah,” tegas kiai yang juga alumnus UIN Suska Riau itu.

Baca Juga:  KPU Meranti Gelar Pencabutan Nomor Urut Pilkada 2020, Berikut Hasilnya

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Keputusan presiden tersebut di sampaikan lewat tayangan Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi memaparkan alasan Ia mencabut Perpres tersebut setelah mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat, pemerintah daerah dan ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.(Rls/Owen)

Komentar