Banggar DPRD Rohil Gelar Rapat Dengan TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2022

Rohil247 views

BAGANSIAPIAPI:Riaunet.com~Badan anggaran (Banggar) dan komisi – komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil ) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohil lakukan rapat bahas Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2022, Jumat (23/9/2002).

Rapat Tertutup Banggar DPRD dengan TAPD Rohil yang digelar di ruang sidang Gedung DPRD Rohil jalan Lintas Pe inisisir Batu Enam Bagansiapiapi dimulai pada pukul 20:30 WIB tersebut dihadiri ketua DPRD, Maston, Wakil Ketua Basiran Nur Efendi, Sekwan, Banggar DPRD Rohil.

Sementara dari TAPD Rohil tampak hadir Sekretaris Daerah (sekda) H. Ferry H. Parya dan anggota TAPD, beberapa kepala OPD dan para kepala bidang. Rapat tim TAPD dengan Banggar DPRD tersebut berakhir pada pukul 24:15 Wib.

Usai rapat, Ketua DPRD Rohil, Maston saat dikonfirmasi tentang hasil rapat mengatakan bahwa rapat pembahasan tentang rancangan perubahan KUA dan PPAS Anggaran Tahun 2022 belum sampai pada hasil keputusan karena masih rapat pembahasan pertama, mungkin masih ada beberapa kali rapat pembahasan berikutnya.

“Pembahasannya belum signifikan dan mendalam, karena baru pembahasan awal, namun kami upayakan akhir September 2022 pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS sudah ada keputusan,” kata ketua DPRD Rohil Maston.

Dapat kita ketahui bersama bahwa pada rapat Paripurna sehari sebelumnya, Kamis (22/9/2022) malam, pihak pemerintah daerah melalui wakil Bupati Rohil, H. Sulaiman menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS Anggaran Tahun 2022 bahwa pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2022, telah terjadi perubahan perubahan asumsi pada kebijakan umum Anggaran Tahun 2022, salah satu dengan adanya regulasi perubahan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer pusat ke daerah, seperti peraturan menteri keuangan nomor 127/PMK.07/2022 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2022, yang akan disalurkan pada tahun 2022.

Baca Juga:  Warga Kepenghuluan Air Hitam Rohil Cemas Terkait Adanya Dampak Covid-19

Adanya Silpa pada tahun anggaran 2021 yang akan dipergunakan untuk menyeimbangkan alokasi Silpa yang telah dialokasikan APBD Tahun Anggaran 2022 dan untuk menutup defisit anggaran tahun berjalan.

Perubahan kebijakan umum Anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2022, bahwa pendapatan daerah pada Perda Kabupaten Rokan Hilir tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp.1.851.761.458.111.

Sementara pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp.2.050.438.359.647. Sementara PAD diperkirakan sebesar Rp.184.454.000.000, Pendapatan Transfer diperkirakan sebesar Rp.1.865.984.359.647. Lain lain Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.86.650.500.000.

Secara keseluruhan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp.2.090.663.207.977,.(Dua Triliun Sembilan puluh miliar Enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Sementara belanja daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp.2.224.666.772.232,.(Dua Triliun Dua Ratus dua puluh empat Miliar Enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah). Bertambah sebesar Rp.154.003.564.225.

Dalam hal ini Pemerintahan dan seluruh jajaran pemerintah kabupaten Rokan Hilir tentunya bersama DPRD bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. (Iw)

Komentar