BUKIT BATU:Riaunet.com~Untuk menanggapi pernyataan pengurus Koperasi BBDM Sulaiman yang terkait nama-nama CPP 855 penerima yang ditandatangi Plh.Bupati Bengkalis sudah sah dan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu adalah Koperasi Primer dan setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk bergabung dengan koperasi.
Selain itu, juga dikatakan sudah melayangkan surat dan melalui media
agar setiap anggota koperasi yang merasa memiliki lahan sesuai dead line ditentukan untuk segera mendaftarkan di kantor Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu, dan apabila tidak mendaftarkan diri sebelum dead line, maka kami tidak bisa bertanggung jawab.
“Untuk itu, kami dari Pengurus Aliansi 2 Desa dengan tegas menyatakan,
kami tidak tahu apakah Koperasi Primer ataupun Skunder, yang kami tuntut hak warga kelompok Tani yang sudah diselesaikan Pelepasan Pembayaran ganti rugi tanam tumbuh oleh Perusahaan tanpa melibatkan Koperasi,” tegas Sayful Bahri.
Dan juga, kami sudah 2 kali pertemuan di kantor camat Bukit Batu, kami telah di akui Perusahaan pemilik lahan, dan Pengurus Koperasi juga secara langsung sudah mengakuinya, bahwa pihak koperasi akan berjanji untuk memverifikasi nama-nama kelompok tani.
Dalam pertemuan tersebut bahkan di fasilitasi Camat Bukit Batu untuk membantu menyelesaikan persolan ini, juga disepakati dan ditandangi bersama Upika Kecamatan Bukit Batu, Kapolsek, Danramil, Pimpinan PT.SDA, Ketua Aliansi dan pengurus Koperasi BBDM pada pertemuan yang ke 2.
“Untuk pemberitahuan itu sendiri, bahwa kami dari Kelompok tani Desa Dompas dan juga Batang Duku tidak pernah tahu dan diberi tahu, meski berbentuk undangan dari Koperasi maupun informasi baik itu dari Desa untuk mendaftarkan nama nama sesuai dead line yg di berikan, makanya pernyataan dari Sulaiman adalah kebohongan publik,” tegas Sayful Bahri lagi
Hal ini juga disampaikan ketua aliansi kepada sejumlah awak media, untuk mengklarifikasi pernyataan Sulaiman yang diterbitkan pihak media tertentu yang membantah atas klarifikasi ketua aliansi kelompok tani Desa Dompas dan Desa Batang Duku terkait kejanggalan SK Bupati Bengkalis.
“Ya, Disini kami mau sampaikan bahwa kejanggalan tersebut bukan tanpa alasan dan dasar, itu berdasarkan bukti dan fakta yang di dapatkan pada pertemuan sejumlah Kepala Desa di gedung LAMR, yang bertanggung jawab langsung dengan wilayah kelompok tani plasma,” kata Sayful Bahri, Minggu (7/8/2022).
Maka dari itu kami tegaskan bahwa, adanya temuan-temuan kejanggalan itu tersebut sesuai fakta dan data di lapangan, bukan hanya Sekedar omong kosong belaka.
Masih kata Syaiful, dalam hal ini, Kepala Desa wajib mengetahui nama-nama warga desanya yang bagian dari kelompok tani. Tetapi pada saat menandatangani itu CPP/CPCL, kenapa tidak ada nama-nama para petani, berarti kuat dugaan ada tindakan penipuan oleh oknum koperasi.
“Dan juga, teruntuk koperasi BBDM yang mengatakan koperasi BBDM adalah koperasi primer, berdasarkan undang undang RI nomor 25 tahun 1992 tentang kekoperasian pasal lV bahwa yang diterima menjadi anggota koperasi wajib memenuhi syarat, salah satunya selagi WNI,” imbuhnya.
Dijelaskan sayful, apakah anggota kelompok tani tersebut memenuhi sayarat hanya dengan berstatus WNI ? Yang jelas anggota yang memenuhi syara itu tak hanya status WNI, namun harus warga Tempatan sesuai wilayah, dan ikut terlibat menjadi bagian dari kelompok tani, bukan hanya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) saja, ada syarat syarat yang harus juga dipenuhi.
“Juga, dari mana orang luar daerah bisa memiliki lahan? Dari mana sumber asal usul lahan tersebut bisa meraka dapatkan? Apakah benar ikut dalam kelompok di lapangan dalam mengolah lahan, atau adanya dugaan lahan di perjual belikan,” jelas Syaiful.
Jadi yang kami katakan itu bukan tidak mendasar, dan bukan hanya sekedar klim saja.
“Pada pendataan nama-nama CPC tersebut apakah Dinas Koperasi Bengkalis turun kelapangan bersama untuk mengetahui keberadaan fakta dan data yang benar dan akurat,” pungkasnya. (Cok)
Komentar