KANDIS:Riaunet.com~Tidak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur disetubuhi, NJ yang merupakan orang tua sebut saja Mawar (Nama samaran), melaporkan seorang remaja DK (19), terduga pelaku persetubuhan ke Polsek Kandis.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariyandy putra S.H., S.I.K., M.Sİ melalui Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H.,M.H membenarkan adanya Tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra, S.H.,M.H telah berhasil menangkap terduga pelaku DK (19).
NJ, orang tua Mawar menjelaskan, kronologi saat membuat laporan ke Polsek Kandis, pada hari jumat tanggal 04 april 2025 sekira pukul 20.00 Wib anak pelapor Mawar pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya, kemudian pelapor berusaha mencari tau keberadaan anak pelapor dengan mencoba bertanya kepada teman anaknya, akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan anak pelapor.
Kemudian pada harí Sabtu tanggal 12 april 2025 pelapor terkejut karna anak nya telah di antar pulang kerumah oleh terlapor DK dengan ditemani keluarga terlapor. Kemudian saat pelapor menanyakan kemana saja beberapa hari ini kepada anaknya, kemudian anaknya menjawab bahwa ia nya pergi dibawa terlapor ke lubuk pakam kemudian ke duri kerumah Bibik terlapor.
“Setelah melakukan klarifikasi para saksi-saksi dan telah mendapatkan barang bukti, terduga pelaku DK (19) kini diamankan di Rutan Polsek Kandis dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” kata Kapolsek.
“Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda,” tambah Kapolsek.
(**)
Komentar