Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok, 382 liter Alkohol Tanpa Cukai Senilai 10,4 Miliar

Bengkalis446 views

BUKIT BATU:Riaunet.com~Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis musnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2022 dan 2023,diantaranya Rokok tanpa cukai sebanyak 8,1 juta batang rokok dan minuman alkohol sebanyak 382 liter, dengan total nilai sebesar Rp 10,4 miliar rupiah di halaman kantor Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, kamis (16/5/2024).

Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kantor Bea dan Cukai KPPBC TMP C Bengkalis Agoes Widodo dan dihadiri, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Kabid Kepabeanan dan Cukai Korwil DJBC Riau Suryana, WakaDanposal Bengkalis diwakili Pelda Mar Reza Helvetio, Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Danramil Bukit Baru, Kapolsek Bukit Batu, Kajari Bengkalis, Kepala DLH dan anggota perwakilan dari Kemenkeu beserta toko masyarakat dan undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati tertulis yang dibacakan Andris Wasono, Bupati Kasmarni memberikan apresiasi kepada Bea dan Cukai Bengkalis atas kerja keras, kerja cerdas, kerja berkualitas dan kerja tuntasnya dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di Negeri Junjungan khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sekaligus sebagai wujud nyata dan komitmen kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal, karena peredaran barang kena cukai ilegal sangat berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, serta berpotensi dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang tidak sehat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Bengkalis, Agoes Widodo mengungkapkan, rincian barang yang dimusnahkan adalah 8.126.296 batang Rokok Ilegal, 382 liter MMEA, 12.500 gram TIS (Tembakau Iris) dan 40 Pcs Liquid Rokok Elektrik dengan total nilai barang sebesar Rp. 10.421.185.840.

Baca Juga:  Praka Widiar, Babinsa Koramil 07/Bukit Batu Gelar Pendisiplinan Covid-19 di Pasar Baru Sungai Pakning

“Dengan penindakan yang telah dilakukan ini Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.5.613.674.612  dihitung dari pajak dalam rangka impor dan cukainya serta biaya masuk jadi sekali lagi pemusnahan ini adalah dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian atas barang hasil tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang ilegal yang beredar di masyarakat,” pungkasnya. (Andi/inf)

Komentar