INHIL:Riaunet.com-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau berhasil menggagalkan pengiriman methamphetamine (sabu-sabu) sebanyak 5 Kg di Pelabuhan Pelindo, Tembilahan.
Sabu-sabu yang di bawa oleh tiga orang tersangka berinisial M (36) E (24) dan I (20) asal Aceh ini, dibawa dari Batam menuju Tembilahan sebagai transit pengiriman. Rabu (3/4/2019), sekira pukul 15.40 WIB.
“Kronologis kejadian bermula dari informasi intelijen yang di peroleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan bahwa akan ada penumpang kapal penumpang jurusan Batam-Tembilahan yang di duga membawa penumpang tersebut pada tanggal 3 April 2019,” ungkap Kepala KPPBC Tembilahan Anton Martin saat ekspos di Bea Cukai Tembilahan yang turut dihadiri Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra.
Anggota KPPBC melakukan pemeriksaan kapal Feri Rahmat Jaya yang di tumpangi para tersangka yang ciri-cirinya sudah dikantongi petugas, sekira pukul 15.40 WIB.
Setelah ditemukan, petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka. Ketika di hentikan, tim dibagi menjadi dua untuk mengejar tersangka lainnya yang mencoba kabur. “Namun, saat dilakukan pengejaran, salah seorang berhasil lolos dari petugas Bea Cukai Tembilahan,” umgkapnya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan terhadap dua orang yang di curigai dan ditemukan 3 bungkus Rafined Chinese Tea merek Guanyinwang yang diduga methamphetamine dan segera di bawa ke kantor Bea Cukai Tembilahan.
Sementara satu tim melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang mencoba kabur dan berhasil ditangkap kembali di Jalan M Boya Tembilahan saat memesan mobil travel. “Sekira pukul 16.20 WIB, tim Bea Cukai Tembilahan berhasil menangkap satu orang yang lolos, dan di bawa ke kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Atas pemeriksaan tersebut berhasil ditemukan 2 kotak lainnya yang di duga berisi methamphetamine dari tersangka mencoba kabur tersebut.
Atas pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan penindakan terhadap 3 orang tersangka yang membawa methamphetamine serta penyegelan terhadap barang bukti yang ditaksir senilai 10 miliar tersebut. “Untuk proses selanjutnya, dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Polres Inhil,” tegasnya.(hd).
Komentar