BENGKALIS:Riaunet.com~Lakukan pengembangan kasus di temukanya seorang gadis muda belia berumur 17 tahun tewas di kamar hotel wismawisata, jalan jenderal Sudirman, kecamatan Bengkalis, tim Satreskrim polres bengkalis bergerak melakukan penyelidikan di TKP atas kematian SZ(17), seorang pelajar asal Desa Wonosari Barat, jumat Sore (8/5/2020).
Hasil penyilidikan ternyata Korban masuk kekamar hotel sendirian, koban sudah di tunggu oleh seorang pria yang memesan kamar hotel tersebut, kedua berlainan jenis menginap dikamar nomor 206, pria HS berusia (51), kini diamanakan Mapolres Bengkalis untuk diperiksa lebih lanjut.
“Menurut pengakuan HS, teman pria wanita berusia 17 tahun, HS bersama korban mengkonsumsi pil ekstasi sebelum meninggal dunia, sehingga wanita itu diduga kuat alami overdosisi,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba,SH, Sabtu (9/5/2020).
AKP Buha Purba menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, didapat informasi ada seorang wanita muda meninggal dunia di hotel wisata Bengkalis, dan Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju Tempat Kejadian Peristiwa(TKP).
Setibanya di TKP, Tim Satreskrim menemukan kejanggalan atas kematian korban, kemudian sejumlah saksi yang ada di TKP dimintai keterangan, hasil dari introgasi terhadap saksi-saksi ini diduga korban tewas akibat overdosis mengkonsumsi pil ekstasi yang di dapat dari rekan kencannya HS.
“Dalam peristiwa ini, salah seorang rekan kencan korban yakni HS telah ditetapkan sebagai tersangka. HS diketahui warga Tionghoa, Wiraswasta, Jl. Ahmad yani RT 03 RW 03 kota Bengkalis, yang menurut pengakuannya telah memberikan pil ekstasi kepada korban, tersangka juga janjian untuk melakukan hubungan badan yang didahului menggunakan pil ekstas,” katanya.
Tim Satreskrim polres Bengkalis juga melakukan penggeledahan di rumah tersangak HS dan mendapatakan beberapa jenis pil yakni, pil psikotropika, diantaranya bermerek Diazeopam.
.
“Hasil penggeledahan dirumah tersangka ditemukan pil jenis psikotropika merek Diazeopam,dan hasil test urine tersangka juga positif mengunakan narkotika jenis ekstasi dan sahabu-shabu,” imbuh AKP Buha Purba.
Diketahui bahwa korban yang sudah mengkonsumsi pil ekstasi mengalami kejang-kejang dan membuat tersangka panik, akhirnya tersangka pulang kerumah di jalan Ahmad Yani mengambil obat jenis Diazeopam (psikotropika 2mg), maksud tersangka agar korban bisa reda dan tenang setelah memakan atau meminum Diazeopam, namun menjelang 20 menit korban diketahui sudah tidak bernyawa lagi,”ungkap AKP Buha Purba,SH.
Selain menetapkan tersangka HS,sejumlah barang bukti diamankan yakni, BH warna merah milik korban terlepas dari tubuh korban, seprai hotel berwarna putih yang ada bercak darah. Sisa bungkusan obat psikotropika sudah digunakan merk Diazeopam,dan 12 butir pil psikotropika merk Diazeopam yang belum di konsumsi, Celana dalam milik tersangka warna abu-abu, minuman beralkohol draft bener warna merah putih kandungan alkohol 4,9 persen,dan susu bear brand(susu beruang), dan urine, serta hp android merk Oppo dan handphone senter merek Samsung putih plus hanssfree.
“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti terkait peristiwa sudah kita amankan. Dalam kasus ini,tersangka dijerat pasal 116 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak,”kata AKP Buha Purba. (Cok)
Komentar