Bentuk UPZ Mesjid Se-Rohul, Baznas Barengi Sosialisasi UU Zakat

Rohul379 views

Rohul:Riaunet.com-Dalam upaya menggali potensi zakat , Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hulu beberapa bulan terakhir gencar melaksanakan sosialisasi UU nomor 23 tahun 2011 tentang zakat.

UU zakat ini disosialisasikan selain memberikan pemahaman tentang zakat kepada masyarakat, juga bertujuan untuk melancarkan proses pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh mesjid yang ada di 16 kecamatan se-Rokan Hulu.

Sosialisasi UU zakat ini salah satunya dilaksanakan di kecamatan Ujung batu, pada Rabu, 5 Desember 2018. Sosialisais di kecamatan ujung batu ini dilaksanakan di kantor camat ujung batu, dan diikuti peserta yang terdiri dari kepala desa, penyuluh agama kecamatan ujung batu, serta pengurus mesjid se-kecamatan ujung batu.

Dalam kesempatan itu, ketua Baznas Rohul, Armen Za, dan Wakil Ketua bidang pengumpulan, Abdul Wahid, menjelaskan tentang undabg-undabg zakat, beserta aturan yang mengatur tentang zakat, dengan tujuan supaya peserta mengetahui tentang tata cara pengelolaan zakat , selain itu mengetahui bahwa zakay itu sudah dilindungi pemerintah.

” kalau selama ini zakat hanya berdasarkan hukum agama. Namun sekarang selain hukum agama, zakat juga dilindungi hukum pemerintah Indonesia agar pengelolaan zakat se-Indonesia seragam”, ungkap Ketua Baznas Rohul, melalui Wakil Ketua bidang pengumpulan, Abdul Wahid.

Abdil Wahid melanjutkan, Sosialisasi ini berujung pada pembentukan UPZ diseluruh mesjid di Rokan Hulu, yang mana tugasnya sama dengan tugas Baznas kabupaten, yaitu mengumpul,mendistribusikan dan melaporkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

” untuk pertama ini diutamakan zakat mal, karena masa pengumpulannya sepanjang tahun, dan bagi upz yang sudah terbentuk, seperti kecamatan Kunto Darussalam, wajib menyetorkan 30 persen dari pengumpulan zakat tahunannya ke Baaznas Rokan Hulu, dan kemudian Baznas Rohul mendistribusikan ke desa-desa. ”

Baca Juga:  Bupati Rohul H. Sukiman Masuk Marga Nasution

Sosialisasi UU zakat ini, sudah dilaksnakan di 8 kecamatan seperti kabun, kunto, ujung batu, rambah samo, kepenuhan, kepenuhan hulu, tambusai, dan tandun.

Sementara pembentukan UPZ, berlangsung seiring dengan pelalsanaan Sosialisasi UU zakat yang dilaksanakan baznas Rohul, dan ditargetkan menjelang Ramadhan 1440 H, seluruh kecamatan sudah mendapatkan sosialsiasi,dan seluruh mesjid sudah memiliki upz.[Na].

Komentar