Beraksi di 7 TKP, 2 Pria Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tangkap Polsek Tualang

Siak1,549 views

TUALANG:Riaunet.com~Polisi bersama warga menangkap dua maling spesialis pembobol rumah kosong di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kedua pelaku berinisial MIS Als I (22) dan RH Als P (16) warga Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Minggu malam (2/2).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan tentang penangkapan 2 Pelaku Pembobol Rumah kosong di wilayah Kecamatan Tualang oleh tim Opsnal Polsek Tualang.

“Mereka ditangkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dan gabungan unit dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom di tempat yang berbeda, ” Kata Kapolsek (5/2/2025).

Dikatakan Kapolsek lagi, kedua pelaku telah melakukan aksi pembobolan rumah kosong di Tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tualang, salah satunya pada hari Jumat lalu (31/1) di jln Ceras Km. 8 Gg. Lapangan Volly Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan sejumlah warga di Kampung Perawang Barat yang rumahnya kebobolan maling saat ditinggal pergi. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S. Kom bersama tim Opsnal dan Unit lain melakukan Penangkapan.

“Terduga pelaku MIS Als I dan RH Als P kami amankan tidak jauh di tempat kejadian. Dari keterangannya bahwa mereka melakukan pembobolan rumah tersebut saat penghuni rumah tidak ada dan merusak jendela dan mengambil beberapa barang, ” Ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi, Pelaku MIS Als I mengakui bahwa ada menyimpan hasil pencurian pembobolan rumah berupa 1 unit HP Samsung Tablet dan uang hasil pencurian Rp. 75.000 ( Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) dirumahnya dan telah disita oleh Pihak Kepolisian, (satu) bungkus berisikan Uang koin pecahan Rp 500; ; berjumlah Rp 50.000, 1 (satu) bungkus berisikan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 75.000 beserta Uang koin pecahan Rp 500; berjumlah Rp 16.000.

Baca Juga:  Di Atas Sampan Penyeberangan, Kapolsek Tualang Laksanakan Cooling System

Perlu diketahui bahwa dari keterangan pelaku uang dicuri hasil pembobolan 7 (tujuh) rumah tersebut sekitar Rp. 50.000.000 ( lima Puluh Juta Rupiah) dan digunakan untuk berfoya- foya di Pekanbaru selama satu Minggu, bermain Judi Online dan membeli barang terlarang (Narkoba) ucapnya.

Adapun ke 7 ( tujuh ) rumah tersebut yang dilakukan pembobolan oleh pelaku rumah pak Adi, Pak Miso, Kedai Harian Bang Sampul, Perumahan Panorama, Rumah pak Agus, Rumah Ibu Noviyanti dan rumah Indra Irawan.

“Di hadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam melancarkan aksi, mereka terlebih dahulu berkeliling memantau rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya. Keduanya kemudian masuk dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan, ” Kata Kapolsek lagi.

Terhadap pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 1 ke 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Tualang menghimbau kepada masyarakat apabila meninggalkan rumah sebaiknya menitipkan kepada tetangga terdekat agar mengantisipasi timbulnya tindak Pidana.

(**) 

Komentar