Berantas Narkoba, Polres Siak Kembali Tangkap Dua Pria di Perawang

Siak2,523 views

TUALANG:Riaunet.com~Polres Siak Polda Riau kembali menangkap dua orang pria pelaku narkotika jenis shabu di Jalan Sukamaju gang Pasar, RT 09/RW 02 Kampung Perawang Kecamatan Tualang  Kabupaten Siak, Senin (18/03/2024).

SFT als M (19) dan AKP Als A  (22), diamankan Satres Narkoba Polres Siak bersama barang bukti 8 paket diduga Shabu shabu dengan berat kotor 2 , 82 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi mengatakan, penangkapan ini bermula berkat adanya informasi.

“Dari informasi tersebut, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu, ” Kata AKP Riza.

Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sukamaju Gang Pasar RT 09/RW 02  Kampung Perawang sering dijadikan transaksi narkoba, atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan, dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak yang di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.

“Dalam penyelidikannya, tim berhasil menangkap dua pria SFT alias M, setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 paket Shabu yang di simpan dalam kotak rokok merk sampurna, yang dilemparkan ke tanah, dan di interogasi yang bersangkutan SFT Als M masih menyimpan narkotika di rumahnya,”kata AKP Riza.

Saat masuk kedalam rumahnya, lanjut Kasat, di jumpai seorang pria lagi sebagai teman SFT Als M yang mengaku berinisial AKP Als A, dan digeledah ditemukan 6 paket Shabu lagi yang di simpan dalam kamar, dan mengakui diperoleh dari orang lain yang berinisial ME Als F ( DPO )

“Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang langsung membawa dua orang  diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,”Terang AKP Riza.

Diterangkan juga bahwa personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :

Baca Juga:  Komplek areal Istana Siak dilakukan pemugaran.

1 ( satu ) buah  plastik warna putih .

1  ( satu ) buah kotak rokok merek sampurna

1 ( satu ) unit HP merek Samsung .

1 ( satu ) unit HP merek Vivo

2 ( Dua ) lembar uang pecahan Rp . 100.000, dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait  dengan tindak pidana tersebut.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, harap AKP Riza.

(**) 

Komentar