Berdasarkan Surat Edaran, Bengkalis Meliburkan Sekolah 16-30 Maret 2020

Bengkalis356 views

BENGKALIS:Riaunet.com~Untuk menyikapi adanya penyebaran virus Corona (Covid-19), Gubernur Riau akan melaksanakan rapat dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau pada Senin (16/3/20), di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.

Ini disampaikan Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY kepada awak media usai membuka MTQ ke-3 Tingkat Kecamatan Bathin Solapan, Minggu malam (15/3/2020), di Lapangan Kantor Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.

Langkah-langkah apa yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan diputuskan setelah dilaksanakan rapat bersama Gubernur Riau.

Dalam proses belajar mengajar di sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA/MA baik swasta maupun negeri diliburkan mulai Senin tanggal 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi diberikan kewenangan pada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk memutuskannya.

Ketentuan libur sekolah tersebut berpedoman dari maklumat Gubernur Riau yang memutuskan untuk meliburkan sekolah berdasarkan pernyataan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H Joko Widodo pada hari Minggu (15/3/2020) dan Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan tanggal 14 Maret 2020.

Selanjutnya, untuk aktifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan arahan Gubernur Riau untuk apel pagi/sore dan senam di Kantor Pemerintahan Daerah ditiadakan.

“Untuk itu Pemkab Bengkalis tidak ada apel pagi/sore dan senam di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sedangkan untuk proses belajar mengajar di sekolah diliburkan mulai Senin 16 Maret hingga 30 Maret 2020,” ujar Plh Bupati Bengkalis, H Bustami.  (Cok)

Baca Juga:  Tim Pamatwil/Asistensi Harkamtibmas Polda Riau Beri Atensi Kepada Personil Polres Bengkalis

Komentar