Berkat Hasil Pengembangan, Polsek Lubuk Dalam Kembali Meringkus Pelaku Shabu di KM 11

Siak604 views

SIAK:Riaunet.com~Berkat pendalaman, akhirnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak kembali menangkap satu orang pria pelaku narkotika diduga jenis shabu, di tepi Jalan Lintas RT 005 RW 002 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Rabu (03/07/2024).

AF diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 2 Paket Plastik kecil narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus robekan kertas nasi diduga daun ganja kering.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul mengatakan, hal ini terungkap berkat adanya penangkapan dua orang tersangka di lokasi PTPN Lubuk Dalam.

“Dari informasi kedua orang yang tertangkap, kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kembali tentang kebenaran informasi tersebut”. Kata Kapolsek AKP Januar.

AKP Januar menjelaskan, awalnya, dari hasil penyelidikan terhadap orang pelaku yang tertangkap di PTPN IV Regional III Inti I Kampung Lubuk dalam, yang mana tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di km. 11, kemudian tim yang di pimpin oleh PS.  Kanit Reskrim Polsek lubuk dalam AIPDA Jefri Simbolon melakukan pengembangan ke km. 11 dan mengamankan 1 orang pengedar yang bernama AF.

Berkat dilakukan penggeledahan di warung miliknya, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu di steling meja warung miliknya dan 1 bungkus robekan kertas nasi diduga daun ganja kering didalam saku jaket yang tergantung di warung. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek lubuk dalam untuk proses lebih lanjut.

“Dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa 2 Paket Plastik kecil Shabu berat kotor 0,51 gram dan 1 bungkus robekan kertas nasi diduga daun ganja kering 0,52 (nol koma lima dua) gram miliknya, ” Ujar Kapolsek menceritan.

Baca Juga:  Akhirnya Warga Kampung Tumang Kec Siak Telah Memiliki Gedung SMA Baru

Ditempat itu, Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya, seperti telfon genggam dan Sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, himbau AKP Januar.

(**) 

Komentar