Berkordinasi Kepada Kementrian ATR, Pemkab Siak Gesa Kebijakan Tata Ruang

Siak275 views

SIAK:Riaunet.com~Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Pekanbaru, Kamis (3/10/2019).

Diskusi tersebut membahas terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), perumusan konsep perencanaan, tujuan penataan ruang, rencana struktur ruang, Rencana Pola Ruang, dan Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan (SBWP).

Ada juga dibahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR BWP Perkotaan ibukota Kabupaten Siak, Kota Siak Sri IndrapuraPembahasan rencana kebijakan tata ruang tersebut dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perizinan investasi melalui Online Single Submission (OSS), melalui penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Siak sebagai salah satu dari 57 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang menjadi prioritas pemerintah.Usai acara, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak T. S. Hamzah, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) sebagai dasar dalam penertiban izin pemanfaatan ruang untuk investasi daerah, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

“Ini sudah kita antisipasi dan sudah kita laksanakan. Kegiatan ini sangat penting untuk kemajuan Kota Siak Sri Indrapura Ibukota Kabupaten Siak, yang menjadi salah satu dari lima barometer untuk Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau,” kataya.

Hamzah juga berharap Pokja KLHS yang terintegrasi dengan Tim Penyusun RDTR dapat segera terbentuk, sehingga dapat segera mengalokasikan penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2019-2020 untuk keperluan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ).Dikatakan juga bahwa akan segera melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian dan lembaga teknis terkait, dalam penyusunan materi dan naskah akademis, ranperda, serta album peta, dengan melibatkan DPRD Kabupaten dan kota serta seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dan penetapan RDTR dan PZ. Hal tersebut dikarenakan RDTR dan PZ sudah termasuk dalam pengagendaan penyusunan dan penetapan Ranperda dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2019 – 2020.“Kolaborasi peran dan fungsi masing-masing unsur terkait didaerah mutlak diperlukan, untuk mewujudkan kesesuaian data dan perencanaan, sehingga pemanfaatan dari kegiatan pembangunan dapat membawa hasil yang maksimal dan optimal,” Ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Siak Hadiri Harlah Majelis Preman Langit Community ke-6 di Lubuk Dalam

Ia menyampaikan bahwa Pemkab Siak mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini, mengingat urgensi pelaksanaan agenda terkait dan materi pembahasannya sangat diperlukan oleh masing-masing daerah Kabupaten dan Kota.

“Kami ucapkan terimakasih atas berlangsungnya kegiatan ini, tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita semua,” Ucap SekdaKab Siak TS Hamzah. (rdk)

Komentar