BENGKALIS:Riaunet.com~Memasuki hari ke-6, Tim Terpadu Polsek Pinggir polres Bengkalis dengan Instansi terkait masih berjibaku melakukan pedaman Karhutlah yang terjadi di Km. 75 Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis riau.
Pada awalnya ketika terpantaunya Hot Spot melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara Polda Riau, bahwa di KM. 75 Desa Tasik Tebing Serai pada Hari Minggu lalu (28/7), membuat Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan turun langsung melakukan pemadaman api ke Lokasi, karena berdasarkan Verifikasi yang telah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Peduli Api (MPA), bahwa Hos Spot tersebut merupakan Titik Api (Fire Spot), sehingga perlu segera dilakukan penanggulangannya, baik upaya pemadaman, pendinginan maupun penegakan hukum terhadap pelakunya.
Upaya penanggulangan yang telah dilakukan yaitu, dengan melakukan koordinasi dengan elemen dan instansi terkait lainnya, selanjutnya mengerahkan kekuatan Team Terpadu yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA, BPBD, BKSDA Wilayah Sebanga Duri, Regu Pemadam Kebakaran (RPK), Manggala Agni dengan jumlah 39 Orang.
“Selain itu, didukung dengan sarpras alat pemadam berupa ministraker dan selang yang cukup, yang langsung berjibaku melakukan upaya pemadaman berupa membuat sekat api, memadamkan pucuk api dan pendinginan TKP agar tidak meluas dan melebar, sehingga kejadian Karhutlah tersebut bisa diminimalisir dan dikendalikan, ” Kata Kapolsek Pinggir, Kompol Dermawan.
Terlihat gerakan cepat Kapolsek Pinggir bersama tim berjibaku memadamkan api berdasarkan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara, yang sebelumnya ada sebanyak 17 Hos Spot.
Sampai Sabtu (3/8/2024), masih ada 3 titik Api secara bergerombol dalam lokasi dan hamparan yang sama secara berdekatan dalam bentuk kepulan asap, namun dengan ekstrimnya cuaca panas karna kemarau dan angin kencang maka untuk mengantisipasi situasi, team terpadu masih tetap siaga dan melakukan upaya preventif dilapangan diyang merupakan hamparan Gambut.
Adapun lahan yang terbakar lebih kurang 7 Ha, yaitu lahan gambut yang diolah dan ditanami sawit oleh masyarakat, dan ini masih dalam penyelidikan oleh Team Gakkum Kanit Reskrim Polsek Pinggir yang sudah berkoordinasi dengan Petugas BKSDA, bahwa lokasi TKP merupakan Zona Inti dari pada Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil sebagai Paru-paru Dunia yang harus dijaga kelestariannya.
“Terkait Karhutlah tersebut akan dilakukan proses penyelidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, diantaranya menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ” Ujar Kapolsek.
Untuk itu kita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutla, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya, karena tidak ada toleransinya menurut hukum bagi setiap pelaku yang terbukti melakukan dan menimbulkan terjadinya Karhutla.
“Ya, hambatan dan kendala yang dialami oleh petugas, yaitu kurangnya sumber air karena musim kemarau, sehingga lahan gambutnya cepat kering, sementara Team Gakkum masih berupaya mencari siapa pihak yang membuka lahan tersebut, ” Tutup Kapolsek.
(**)
Komentar