Bupati Amril Mukminin Diduga Memiliki Rekam Jejak Kriminalisasi

Pekanbaru370 views

Pekanbaru:Riaunet.Com-Tindakan kriminalisasi diduga dilakukan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bekerjasama oknum tertentu di lembaga hukum mempelintir tugas pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada pelanggaran pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), terkait pemberitaan kasus korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar yang diduga Amril Mukminin saat menjabat anggota DPRD Bengkalis (2009-2014) ikut terlibat, mendapat kecaman dari ratusan insan Pers ditanah air khususnya Riau.

Rencananya, yang diperkiranan jumlah 500 lebih jurnalis akan menggelar aksi turun ke jalan didepan Markas Polda Riau, Kejati Riau, DPRD Riau dan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 10 September 2018 dan tanggal 13 September 2018 mendatang.

Koordinator utama aksi Feri Sibarani, Ismail Sarlata, Munazlen Nazir, Usman, Abidah, Umar, Riswan,  mengajak seluruh Wartawan di Riau untuk turut serta terlibat dalam aksi damai yang bakal digelar di empat titik lokasi di Kota Pekanbaru-Riau, Senin (10/09) dan Kamis (13/09/2018).

Awalnya rencana aksi pertama digelar, Kamis (06/09), namun ditunda karena kesempatan kehadiran rekan-rekan seprofesi Pers dari berbagai daerah di Provinsi Riau tidak mengizinkan waktu, dan diperkuat konsultasi jaminan pengamanan jalannya aksi dari Polresta Pekanbaru kesatuan Polda Riau.

“Aksi ini sebagai bentuk solidaritas insan Pers di Riau dan tanah air Republik Indonesia yang mengecam kriminalisasi oknum Polri, Kejaksaan bekerjasama dengan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terhadap rekan profesi media Pers Harian Berantas, Toro. Senin mendatang akan kita gelar aksi pertama sebagai bentuk kecaman sekaligus sosialisasi Mou Pers antara lembaga hukum di republik ini bahkan dunia,” ungkap Feri Sibarani, Rabu (05/09).

Baca Juga:  Pidato Sambutan Gubenur Riau Priode 2019-2024, DPRD Riau Gelar Sidang Paripurna

Ismail Sarlata bersama rekan seprofesi Pers mengatakan, selain unjuk rasa pihaknya berencana melanjutkan kasus itu ke ranah hukum. Sebab tindakan tak terpuji oknum anggota Polda Riau dan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang diduga kongkalikong mengkriminalisasi Pemred Harian Berantas, Toro, telah menciderai kebebasan Pers yang dilindungi undang-undang.

“Akan kita giring kasus kriminalisasi terhadap Pers ini ke jalur hukum, tidak bisa dibiarkan begitu saja agar kasus serupa tidak terulang, dan tidak ada Toro-Toro lain lagi” tegasnya.

Sementara Munazlen Nazir tegas mengatakan, “Pada aksi pertama hari Senin, bakal sebanyak tiga kardus barang/bukti perkara kasus dugaan korupsi dana bansos atau hibah Kabupaten Bengkalis yang didalamnya telah ada delapan orang yang dijerat oleh hukum, akan kita serahkan bersama ke Kapolda, Kejati Riau dan Pengadilan. Karena objek perkara berita yang dimuat rekan kita media Harian Berantas, perkara korupsi yang luar biasa itu” tegas Munazlen yang juga kordinator aksi.

Pak Toro selaku Pemred Harian Berantas, rela melanggar kode etik Jurnalistik Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi di republik ini, bukan justeru dia (Toro-red) dituduh melakukan pelanggaran undang-undang ITE. Itu sebenarnya yang wajib diperhatikan penyidik dari Polda dan Kejati Riau, bukan sebaliknya memihak dalam menangani perkara kasus korupsi, tegas Munazlen Nazir.

Apalagi, tegas Munazlen Nazir, bukti PPR dari Dewan Pers telah ada dan telah dilaksanakan secara benar oleh media Pers Harian Berantas pada tanggal 08, 26 Oktober 2017 dan 09 November 2017 tahun lalu.

Namun dengan kekuatan kekuasaan Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis, tidak mematuhi dan tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers yaitu menyampaikan “Hak Jawab-nya” kepada perusahaan Pers Harian Berantas.

Baca Juga:  Partai Mahasiswa Uniks Terpilih Sebagai Partai Penguasa Kampus Dengan Perolehan Suara Terbanyak

Ada apa Bupati Bengkalis dengan oknum penyidik Polda Riau mengesampingkan tugas pokok Pers di republik ini, sehingga kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos)/Hibah yang sebesar Rp272 miliar tidak di proses secara serius oleh Polda dan Kejati Riau? tanya Munazlen Nazir dengan nada kesal.[rom/rls].

Komentar