Pekanbaru:Riaunet.com-Rabu (05/12/018) pekan lalu, anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir dan Hobby Siregar yang merupakan rekanan kontraktor PT. Mawatindo.
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi dana proyek pembangunan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis yang dibangun secara tahun jamak atau multi years (MY).
Diketahui, tersangka M Nasir saat itu merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Bengkalis dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sedangkan pihak swasta yang turut diamankan, Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku kontraktor
KPK sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan terkait adanya dugaan pidana dalam pembangunan proyek yang dikerjakan pada tahun 2013-2015 lalu itu.
Dalam tahap itu, KPK terus mengumpulkan alat bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang disita.
Setelah mengantongi minimal alat bukti permulaan yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Agustus 2017 lalu, hingga akhirnya dilakukan penahanan pada Rabu, 5 Desember 2018 pekan lalu
“KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah kepada Wartawan
Keduanya tersangka kini ditahan di dua rutan yang berbeda setelah sebelumnya melalui proses pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
“MNS (Muhammad Nasir, red) ditahan di Rutan Guntur, HOS (Hobby Siregar, red) ditahan di Rutan Salemba,” sebut Febri.
KPK juga mengendus adanya keterlibatan pihak lain. Hal itu seiring penyitaan uang sebesar Rp1,9 miliar di kediaman Bupati Bengkalis, Amril Mukminin beberapa waktu lalu.
Penyitaan itu dilakukan penyidik KPK pada penggeledahan yang dilakukan pada Juni lalu.
Selain uang, KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Untuk diketahui, proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih itu diketahui dikerjakan dengan menggunakan APBD Bengkalis dengan tahun jamak atau Multi Years (2013-2015).
Saat proses penganggaran, Amril merupakan anggota DPRD Bengkalis.
Amril sendiri telah menjalani pemeriksaan. Beberapa kali diperiksa, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu masih berstatus sebagai saksi.
Terkait apakah Amril Mukminin akan dijadikan tersangka berikutnya, Febri belum lama ini memberikan penjelasannya.
“Penyidikan masih berjalan. Kami masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK.
Jika audit sudah selesai barulah akan dibahas langkah berikutnya atau pengembangan perkara pada pelaku lain,” pungkas Febri.
Sementara dua bulan sebelumnya (Oktober 2018), tim dari aktivis LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, mendatangi gedung KPK dalam hal meminta penjelasan dari KPK terkait indikasi lambatnya proses penanganan laporan yg disampaikan aktivis itu sejak tahun 2016, 2017 lalu.
Demikian pula status uang sebesar Rp1,9 Miliar yang ditemukan dan disita oleh KPK di Rumdis Bupati Bengkalis pada tanggal 01 Juni 2018 lalu, disorot dan dipertanyakan oleh LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang dibawahi oleh Pemred salah satu media di Pekanbaru-Riau [Rom/Rls].
Komentar