Bupati Buka Rakor Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun Ketiga

Rohul346 views

Rohul:Riaunet.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, melalui Bagian Administrasi Wilayah (Adwil) , terus upayakan penyelesaian penetapan dan penegasan Batas Desa di Rokan Hulu. Setelah Kecamatan Tambusai, dan Kecamatan Rambah, ditahun ketiga ini, pemkab Rohul memprogramkan penyelesaian Tapal Batas Desa-Desa yang ada di Kecamatan Kabun.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Adwil Setdakab Rohul M.Franovandi, usai pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Rohul 2019 yang berlangsung Selasa (23/4/2019), di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center.

M. Franovandi, juga mengungkapkan bahwa penetapan dan penegasan batas desa perlu dilakukan, mengingat tidak sedikit konflik yang terjadi di masyarakat karena belum jelasnya batas desa, termasuk konflik dengan perusahaan.

“Salah satunya yang harus dituntaskan adalah penetapan dan penegasan batas Desa. Jangan hanya ditetapkan, harus ditegaskan melalui Peraturan Bupati‎, sehingga Peraturan Bupati dan titik koordinatnya bisa berlaku dan tidak berubah-ubah lagi,” terang M.Franovandi.

” Selama ini, dismping keterbatasan anggaran, kendala yang dialami dalam menetapkan batas Desa, adanya versi yang berbeda tentang tapal batas Desa dari kedua belah pihak. Sehingga untuk kasus yang seperti itu, penyelesaian dan penetapan batas desa berhal dilakukan oleh Bupati.” Tambahnya

Kabag Adwil juga mengakui, untuk Penetapan dan Penegasan Batas Desa membutuhkan dana yang lumayan besar, sekira Rp350 juta sampai Rp400 juta per kecamatan, tergantung luas wilayahnya, yakni untuk ground control point dan penetapan batas.

Bupati Sukiman mengatakan, rakor Penyelenggaraan Penetapan dan Penegasan Batas Desa sangat penting, terutama bagi Kades dan Lurah, serta Camat.

“Batas Desa harus jelas ubtuk antisipasi konflik antar Desa. Ketidakjelasan Batas Desa bisa menimbulkan‎ kerugian bagi masyarakat. Pertama, timbul masalah antara desa yang satu dengan desa yang lainnya, kemudian juga bisa-bisa orang per orang, bisa juga Kadesnya sendiri,” ungkap Bupati Sukiman.

Baca Juga:  Bupati Rohul H.Sukiman Minta Seluruh Pihak Menghormati Hasil PSU 31 TPS Di Tambusai Utara

Karena itu, Bupati Rokan Hulu, Sukiman secara tegas mengimbau Kades dan Lurah serta Camat, harus memahami batas wilayah kerjanya, dengan koordinasi yang baik antara kedua belah pemerintah. Bisa batas alam atau batas buatan seperti patok.

Pentingnya kegiatan rakor itu, mewajibkan seluruh perngkat daerah harus hadir diacara itu, mulai dari dihadiir Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rohul M.Zaki S.STP, Kabag Adwil Setdakab Rohul M.Franovandi S.STP, M.Si, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul, Camat dan Kepala Desa‎, lurah serta tokoh masyarakat se-Rohul.(Na)

Komentar