Kampar:Riaunet.com- Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyatakan selaku Bupati Kampar sangat serius memandang maraknya persoalan penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kampar, Untuk itu dirinya akan melakukan apa saja terbaik untuk mencegah ini.
“Kita sadar menghapus Narkoba itu tentu sulit, namun kita tidak akan putus asa, makanya kita akan mulai dari pencegahan, pengobatan hingga pemberatantasan.” Ujar Catur dalam perbincangan sore dengan pengurus dan Fraksi PPP DPRD Kampar di ruang kerjanya di Bangkinang.
(07-12-2020)
Dihadapan Plt Ketua DPC PPP Kampar Limasnur, S.Sos.l. Ketua Fraksi PPP DPRD Kampar Muhamad Ansar S.Ag, M.Pd disamping Habiburrahman Fraksi PPP.
Dijelaskan Catur, dirinya selalu prihatin cepatnya penyebaran Narkoba ini bahkan sudah sampai ke tingkat siswa SD, maka pencegahan menjadi hal yang wajib.
Untuk itu Dirinya berencana akan membangun infrastruktur sosial dalam bidang Narkoba. Salah-satunya dengan menyiapkan tenaga penyuluh di setiap Desa, karena selama ini sudah ada penyuluh pertanian, penyuluh nkb, penyuluh lainnya.
“Saatnya kampar juga memiliki penyuluh Narkoba, bahkan saya sepakat bahwa Kita harus bekerja sama dengan beberapa pihak lain untuk ini.” Ujarnya.
Direncanakan Kampar akan menandatangani MoU G to G (Government to Government) dengan Colombo plan dan UNODC yang merupakan perwakilan PBB untuk Narkoba. Untuk itu Catur meminta semua pihak mendukung rencana ini karena ini sangat penting dalam membangun karakter daerah ke depan.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kampar Muhammad Ansar yang juga merupakan Ketua Komisi l menyatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah Kampar untuk penanganan Narkoba. Terutama dengan pembangunan infrastruktur sosial.
“Kami yakin ini akan sangat membantu dalam mengurangi penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba, Karena ini juga sudah diamanatkan dalam undang – undang.” Ujarnya.
Dijelaskan Ansar secara aturan negara ini sudah sangat serius dalam mengatasi Narkoba, dengan adanya Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, lalu diikuti oleh Permendagri Nomor 12 tahu 2019, Dilanjutkan dengan Perpres Nomor 2 tahun 2020, dan terakhir Perda Nomor 7 tahun 2018.
“Apalagi Kampar merupakan satu – satunya Kabupaten yang mempunyai Perda khusus penanganan Narkoba di Indonesia, ini bisa menjadi contoh pelaksanaannya bagi daerah lain.” Ujarnya
Hal senada juga disampaikan Plt. Ketua DPC PPP Kampar Limasnur S.Sos.I, ditegaskannya, baik atas nama kepartaian atau atas nama Fraksi, pihaknya akan memberikan dukungan pada usaha penanganan bahaya Narkoba. Karena PPP sendiri saat ini sangat konsen dalam usaha pencegahan Narkoba. “Bahkan dalam muktamar yang akan dilaksanakan di Makassar dalam bulan ini kami merencanakan akan menyampaikan usulan isu Narkoba menjadi isu Nasional program PPP dan kita akan memulai dari Kampar.” Pungkasnya.
Bahkan DPC PPP Kampar menurut Limasnur sudah membentuk Lembaga Narkoba Centre PPP Kampar (NC-PPP Kampar) yang dibentuk melalui SK Partai, yang memang akan bergerak dalam bidang pencegahan penyebaran Narkoba.
“Masalah Narkoba ini bukan hanya keprihatinan Pemerintah namun keprihatinan bersama, termasuk PPP.” Tutupnya (YT)
Komentar