PEKANBARU:Riaunet.com~Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 unaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau.
Laporan LKPD langsung diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat yang didampingi Kepala Subauditoriat Riau II Handrias Haryotomo, di Ruang Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Pekanbaru, Jum’at (5/3/2021).
Diketahui bahwa LKPD tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian LKPD yang telah diterima tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan melalui kegiatan audit terinci yang akan dilakukan oleh tim audit BPK untuk melakukan pengujian dan penilaian berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk kemudian diberikan opini atas LKPD yang diaudit tersebut,” Ucap Widhi.
Sementara itu, Usai menghadiri acara tersebut, Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan terima kasih ke BPK yang secara berkala melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah melalui kegiatan pengawasan berupa audit LKPD setiap tahunnya maupun audit lainnya yang menjadi kewenangan BPK.
“Hal tersebut tentunya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pada pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Ucap Bupati.
Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program dan kegiatan strategis Pemerintah Daerah sebagaimana yang tercantum pada visi dan misi Kepala Daerah.
“Pembinaan melalui audit yang dilakukan oleh BPK nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Perangkat Daerah untuk berdiskusi dan berkonsultasi guna mendapatkan bimbingan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan agar terhindar dari pelanggaran ketentuan perundang undangan yang dapat menimbulkan resiko hukum,” harap Bupati Kasmarni.
Selain itu Bupati Bengkalis juga menyampaikan harapan kepada BPK agar nantinya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat kembali meraih dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pemeriksaan LKPD Tahun 2020 tersebut.
Terlihat hadir mendampingi Bupati Bengkalis, Sekretaris Daerah Bustami. HY, Inspektur Rafiardhi Ikhsan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bengkalis Aulia, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Alfakhrurrazy, Kepala Bagian Protokol dan komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Bengkalis Muhammad Fadhli, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Susi Handayani, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Dedy Kurniawan. (cok)
Komentar