ROHIL:Riaunet.com~Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam di dampingi Plh. Sekretaris daerah, Ferry H Parya dan kepala OPD terkait lainnya mengikuti rapat koordinasi penguatan sinergi kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan korupsi, Selasa (20/5/2025) di Aula Bhineka Tunggal Ika Lantai 16.Gedung Merah Putih KPK Republik Indonesia, Jakarta.
Dikatakan Bupati H. Bistamam bahwa Rapat koordinasi yang di gelar oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK ini merupakan implementasi dari UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi.
Dalam UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tersebut dijelaskannya bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan program penguatan sinergi kolaborasi antara KPK dan Pemerintah daerah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Wilayah I ini meliputi daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu. Untuk Wilayah Riau, salah satu daerah yang mengikuti Rakor ini adalah Kabupaten Rokan Hilir.
Rakor ini dikatakan H. Bistamam merupakan momentum yang baik untuk mempercepat reformasi birokrasi dan dapat membangun kesadaran kolektif akan pentingnya integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah daerah serta memperkuat transparansi fiskal khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.
Rakor ini menjadi forum penting antara KPK dan seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Riau untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan korupsi, terutama pada aspek pengawasan, penganggaran, pengadaan, dan pelaksanaan program pemerintah.
Dikutip dari ruang informasi KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menekankan pentingnya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif daerah dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk mengelola potensi daerah secara optimal dan bebas dari praktik koruptif.
“Provinsi Riau memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah, untuk mengelolanya tentu diperlukan persamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini mengingat, tingginya angka tindak pidana korupsi di beberapa daerah menjadi sinyal peringatan bahwa perlu peningkatan kewaspadaan dari seluruh perangkat daerah, dan kegiatan ini menjadi langkah konkret membangun komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi,” kata Agung.
Melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), KPK memantau efektivitas tata kelola pemerintah daerah. Provinsi Riau mencatat skor rata-rata MCSP sebesar 80,66% dari 13 kabupaten/kota, angka yang cukup menggembirakan namun belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ideal.
Empat aspek utama masih menjadi pekerjaan rumah, yaitu penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah. Dalam konteks inilah, Agung menyoroti dampak nyata dari defisit anggaran yang kini tengah membayangi Riau.
“Dengan defisit yang ada, setiap rupiah anggaran harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Karenanya, kondisi ini berisiko memperburuk penyerapan anggaran dan membuka peluang manipulasi dalam proses penganggaran, sehingga menjadi sangat rawan disusupi praktik-praktik koruptif,” ungkapnya.
Agung juga mengingatkan agar pemilihan program pembangunan dan pokok-pokok pikiran (pokir) dilakukan secara cermat, berdasarkan kebutuhan masyarakat. Program yang tidak tepat sasaran bukan hanya memperburuk efisiensi, tapi juga menghambat potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Hadir pada kegiatan Rakor, Selain Bupati Rohil H. Bistamam juga hadir Ketua DPRD Ilhami, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Effendi, Plh.Sekda Ferry H Parya, Sekwan Sarman Syahroni, Kepala Inspektorat Rohil Roy Azlan dan Kepala BPKAD, Darwan.
Dalam Rakor tersebut juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama antara KPK dan Pemda yang hadir sebagai kesepakatan dalam melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan Akuntable. (Rls/Iwn)
Komentar