Bupati Rohil Sampaikan Pendapat Akhir Atas Ranperda Kawasan Bebas Rokok di Paripurna DPRD 

Rohil109 views

ROHIL:Riaunet.com~Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan bebas rokok pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil, Senin (3/6/2024) di Aula Sidang Utama Gedung DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir batu enam Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

Melalui Rapat Paripurna Dewan yang dipimpin Wakil ketua I DPRD Rohil  Basiran Nur Efendi dan di hadiri 30 Anggota DPRD, Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam pidatonya menyampaikan  penghargaan dan rasa terimakasih yang setinggi-tingginya atas kinerja Pimpinan dan anggota DPRD Rohil yang sudah menjalankan fungsi legislasinya, sehingga Ranperda tentang kawasan tanpa rokok yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Rohil ini sudah sampai pada tahap akhir untuk pengesahan.

“Terkait laporan akhir pansus dan persetujuan DPRD Rohil tentang Ranperda kawasan tanpa rokok ini, kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD terhormat,” kata Afrizal Sintong.

Lanjutnya,” ucapan terimakasih dan apresiasi juga kami sampaikan kepada Dinas Terkait Pemkab Rohil yang sudah terlibat dalam pembahasan Ranperda ini, dimana dinas terkait terutama dinas Kesehatan, DP2KBP3K serta bagian Hukum Setdakab Rohil telah bekerja ekstra melakukan hering, pembahasan dan menelaah bersama rekan-rekan DPRD sehingga terbentuknya Ranperda ini,” jelasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa salah satu urgensi dibentuknya Perda tentang kawasan tanpa rokok ini adalah untuk menurunkan angka penyakit dan kematian yang disebabkan oleh Rokok. Kemudian ingin melindungi generasi muda dari penyalahgunaan rokok serta membatasi dan menata ruang-ruang publik yang bebas dari asap rokok.

“Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang kawasan tanpa rokok ini menjadi Perda, kami sebagai pemerintahan daerah berkomitmen untuk melaksanakan amanat yang telah diatur dalam Perda tersebut. Begitu harapan kami agar pihak DPRD juga terus  menjalankan fungsi pengawasannya agar apa yang telah disepakati dalam Perda tersebut dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” ungkap Bupati.

Baca Juga:  Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen Fisipol UIR Memaparkan Tema Tentang Meningkatan Kewaspadaan Sosial Dalam Penggunaan Zat Adiktif Di Kalangan Masyarakat.

Sebelumnya pimpinan rapat paripurna DPRD Rohil Basiran Nur Efendi menyampaikan bahwa dari 45 anggota DPRD, yang hadir menandatangani ada 30 orang anggota DPRD, Maka rapat dinyatakan kuorum dapat dilanjutkan.

Basiran Nur Efendi menyampaikan bahwa pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I Tanggal 6 Pebruari 2023, Bapemperda DPRD Rohil menyampaikan   Ranperda hak inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok. Kemudian Ranperda tersebut dibahas oleh pansus di DPRD yang anggota nya terdiri dari utusan fraksi -fraksi yang ada di DPRD Rohil.

Setelah Pansus di DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok dan pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan Ranperda kawasan tanpa rokok menjadi Perda kepada anggota DPRD yang hadir, semua Anggota DPRD yang hadir menyetujuinya.

Usai palu di ketuk,  Perda tentang kawasan tanpa rokok di Rohil sudah sah, kemudian pihak eksekutif dan legislatif menandatangi bersama perda dimaksud dan pihak DPRD menyerahkannya kepada Pemkab Rohil.

Rapat Paripurna DPRD juga dihadiri Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, Para Kepala OPD dan staf di lingkungan Pemkab Rohil.      (rls)

Komentar