Bupati Rohil Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tenaga Guru Dan Teknis Formasi Tahun 2022

Rohil292 views

ROKAN HILIR:Riaunet.com~Bupati Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 995 PPPK tenaga guru dan teknis formasi Tahun 2022 sekaligus pelantikan dan pengbilan sumpah jabatan fungsional PPPK guru dan teknis pada hari, Rabu ( 16/8/2023) di aula Perguruan Wahidin Jalan Pahlawan Bagansiapiapi.

Hadir pada acara pelantikan , Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal, S.Sos M.Si, Kepala BKPSDM Drs.Acil Rustianto, anggota DPRD Rohil, DK LAM Rohil Nasrudin Hasan, Ketua PKK Sanimar Afrizal , Kadisdik Asril Arief, serta kepala OPD lainnya dan 995 orang PPPK yang dilantik.

Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk tenaga PPPK formasi Tahun 2022 yang dilantik akan langsung mendapatkan gaji dan TPP karena sudah dianggarkan pada Tahun 2022 Jadi tidak sama dengan PPPK yang sebelumnya dimana gaji dan TPP nya belum dianggarkan pada saat dilantik.

“Bekerjalah dengan lebih baik, saya yakin  dimana sebelumnya gaji pas pasan saja dapat bekerja dengan baik apalagi sekarang sudah mendapatkan penghasilan yang lebih baik, tentunya bekerja lebih baik lagi,” kata Bupati.

“Saya berharap dan yakin semua yang dilantik pada hari ini dapat bekerjasama dengan pemerintah, apapun program pembangunan untuk kebaikan daerah kita ini harus didukung,” Tambahnya.

Sementara, Kepala BKPSDM Drs. Acil Rustianto mengatakan bahwa jumlah tenaga PPPK yang dilantik sebanyak 995 orang terdiri dari 950 orang tenaga guru dan 45 orang tenaga teknis.

“Jumlah keseluruhan yang PPPK yang dilantik hari ini ada 995 orang , ada 950 tenaga guru dan 45 teknis. Berhubung hari ini tak bisa semua SK dibagikan maka SK untuk guru akan dibagikan pada hari Senin depan sampai hari Kamis, sedangkan untuk tenaga teknis pada hari jumat, jadi sehari hanya bisa melayani 200 SK ,” kata Acil.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Pekanbaru Gelar Pelayanan Eazy Pasport Sehari Di Rokan Hulu

Dikatakan Acil Rustianto, Bagi tenaga PPPK yang penempatannya belum tepat atau sesuai akan di re-formasi lagi dan di usulkan ke Menpan. untuk re-formasi ulang penempatan tenaga PPPK harus keluar dulu NIK nya.

(Sai/Irwan)

Komentar