Bupati Siak Alfedri Serahkan Tiga Penghargaan Sekaligus

Siak566 views

SIAK:Riaunet.com~Apel pagi bersama yang rutin dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Bupati Siak H Alfedri serahkan tiga penghargaan sekaligus di Halaman Kantor Bupati Siak, Senin (15/7/2019) .

Tiga penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Siak kepada Setiono selaku nominator penerima penghargaan Kalpataru 2019 kategori Pembina Lingkungan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, kemudian kepada Junaidi, Menejer Koperasi Rimba Mutiara Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, sebagai Koperasi Berprestasi Tahun 2019 Jenis Produsen Terbaik se-Indonesia oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, dan Penghargaan Kawasan Bebas Rokok oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Dinas Kesehatan kategori Pastika Parahita.

Alfedri memberikan apresiasi kepada Setiono atas komitmennya yang tinggi dan penuh keikhlasan, banyak anggaran swadaya yang dilakukan untuk penyelamatan lingkungan, khususnya di Kecamatan Sungai Apit dan sekitar Kampung Rawa Mekar Jaya, Sungai Rawa Penyengat, dan Mengkapan.

“Banyak yang sudah ia lakukan termasuk menanam mangrove, wisata mangrove, dan kerajinan rumah tangga, serta kuliner dari hasil alam,” ucapnya.

Kepada Menejer Koperasi Rimba Mutiara Junaidi, dengan penghargaan yang diberikan semoga bisa memberikan manfaat khususnya bagian dari anggota koperasi.

“Kita sedang mengupayakan bagaimana koperasi di Kabupaten Siak menjadi koperasi syariah, kita sudah membimtek 50 koperasi yang siap hijrah menjadi koperasi syariah, dan yang menjadi modelnya koperasi rimba mutiara ini, karena koperasi rimba mutiara sudah dimulai RAB nya februari 2019 dan mudah-mudahan oktober/november sudah siap 100% hijrah menjadi koperasi syariah dan bisa dikembangkan ke 50 koperasi tersebut,” kata Alfedri.

Dikatakan Alfedri, teruntuk Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, ia menyebutkan apresiasi bukan hanya untuk Dinas Kesehatan melainkan kepada keseluruhan, termasuk seluruh Lingkungan OPD Kabupaten Siak dan juga DPRD yang menyetujui Perdanya.

Baca Juga:  PSBB Selesai, Pemkab Siak Tengah Bersiap Terapkan New Normal

“Dari 7 kawasan Perda kita yang ada larangan merokok sama sekali itu di Fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, tempat bermain anak, kendaraan umum, itu tidak boleh merokok. Tapi ada barangkali Kantor Pemerintahan dan Fasilitas Umum memang di atur ada ruangan khusus untuk tidak merokok,” imbuhnya. (rdk)

Komentar