SIAK:Riaunet.com~Drs. H. Jamaluddin M.Si resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak oleh Bupati siak Alfedri, di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin (29/7/2019). Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), yang disebabkan Sekda definitif sedang dalam masa cuti melaksanakan ibadah haji, terhitung sejak tanggal 29 Juli hingga 22 Agustus 2019.
Usai melantik Pejabat Sekretaris Daerah, Bupati Siak Alfedri menyebutkan bahwa pelantikan ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, tentang Pejabat Sekretaris Daerah, dan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 585/HK/KPTS/2019 Tanggal 29 Juli 2019, Perihal Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak.
“Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 15 hari sampai 6 bulan terjadi kekosongan jabatan Sekda akan diisi oleh Penjabat Sekretaris Daerah. Penunjukannya harus diusulkan terlebih dahulu kepada Gubernur dan penjabat ditunjuk, selanjutnya harus dilantik serta dikukuhkan,” sebutnya.
Disampaikannya juga bahwa jabatan Sekda merupakan jabatan strategis. Oleh sebab itu beliau meminta Pejabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik serta dukungan dari semua pihak.
Posisi sekretaris daerah juga berperan penting dalam perjalanan roda organisasi Pemerintah Daerah, seperti sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Barang Daerah, sekaligus selaku Pengguna Anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Wan Abdul Razak mengatakan, Penjabat Sekda yang baru dilantik tersebut kewenangannya sama dengan Sekda defenitif.
“Sesuai kententuan yang berlaku untuk Penjabat Sekretaris Daerah, tugas pokoknya dan kewenangannya sama dengan sekda definitif,” katanya.
Acara pelantikan dan pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah terebut juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BKPSDMD sejumlah pimpinan OPD dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. (rdk)
Komentar