Cabuli Anak Umur 13 Tahun, Pria di Perawang Ini Dibekuk Polsek Tualang

Siak409 views

TUALANG:Riaunet.com~Satu lagi, Polsek Tualang Polres Siak kembali amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang, Minggu (21/5/2023).

Warga yang diketahui warga Kecamatan Tualang Kab. Siak, ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur berinisial PBS (13)

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH didamoingi Kanit Reskrim AKP Adi SusantoI SH telah mengamankan Pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Pelaku SH (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau,” Ujar Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

“Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” Jelas Kompol Arry.

Awal mula kejadian, yaitu pada tanggal yg sama pelapor diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya Korban inisial PBS sudah dikerjai (pelaku-red). Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar bahwa dirinya sudah dikerjai (disetubuhi) oleh Pelaku.

“Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak,” katanya.

Barang Bukti yang diamankan kejadian tersebut berupa:

1 (satu) helai baju lengan warna merah

Baca Juga:  3 Pelaku Curat Dari 3 orang Karyawan Pemenang Tender di Area PT.IKPP Ditangkap

– 1 (satu) helai  celana pendek warna merah

– 1 (satu) helai bra warna merah muda

– 1 (satu) helai celana dalam warna hijau
– 1 (satu) helai singlet warna putih

Pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumahnya di kawasan Kecamatan Tualang. Perbuatan itu dilakukan Pelaku sudah berulang kali ditahun 2023,” Tutup Kompol Arry. (**) 

Komentar