Cacian Oknum Suporter PSPS Kepada Gubernur Riau Bisa Masuk Ranah Hukum

Pekanbaru334 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Dengan adanya kejadian segelintir suporter PSPS yang menghujat pimpinan kepala daerah kemaren sabtu (22/6/2019), yakni Gubernur Riau pak Syamsuar dengan sebutan yang tak pantas ini sungguh disayangkan. Menurut kronologi kejadian yang berlaku pertandingan antara PSPS Vs PSMS, tempo hari ada segelintir suporter dari PSPS yang menghinakan pimpinan Riau. Setelah kekalahan yang diterima PSPS dengan skor 3-2 dari PSMS Medan.

Secara hukum penghinaan terhadap kepala daerah, Gubernur Riau dinilai telah melanggar pasal 316 KUHP, “Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal diatas dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga bila yang dihina itu adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah”.

Sehingga penghinaan yang disampaikan segelintir seporter PSPS mengatakan Syamsuar “Anjing” jelas sudah memenuhi unsur dan delik yang berlaku. Ini jelas terang-terangan disampaikan dengan sengaja didepan umum apalagi ada tamu dari PSMS Medan jelas memalukan kita sebagai tuan rumah dan ini telah memenuhi pasal 316 KUHP, terang Dwi agus putra, S.H selaku ketua DPP Bidang Hukum Advokasi dan Pergerakan BMRB (Barisan Muda Riau Bersatu), dan juga ketua LBH Mizanul Adli Riau.

Yang jelas dari kronologi kita membaca sudah terang-terangan menghina Gubernur Riau. Sebagai negara demokrasi wajar saja menyampaikan pendapat, namun ada aturan dan hukum yang harus kita ikuti.


Silahkan siapa saja bebas mengemukan pendapat, namun kita ikuti aturan yang berlaku. Apalagi jika dikaji mendalam dengan kondisi PSPS sekarang ini bisa saja ini dilakukan ada unsur kepentingan politik didalamnya, jadi kita harus jeli dan teliti menilai kejadian ini, tambah Rikizaputra selaku ketua umum Barisan Muda Riau Bersatu (BMRB).

Yang jelas saya hanya mengkaji sesuai hukum dan aturan yang berlaku, dari kronologi dan video tersebar jelas ini siapa pun yang melihatnya dapat menilai bahwa telah melakukan penghinaan terhadap kepala daerah. Dan apabila ini diteruskan maka bisa jadi dilaporkan atas penghinaan terhadap kepala daerah, tegas Dwi agus putra, S.H menutup komentarnya.(Rls/Delpi)

Baca Juga:  Eko Handrian Dosen Administrasi Publik Pimpin Pengabdian Masyarakat Di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar

Komentar