Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemkab Bengkalis Buka No Posko Covid Center

Bengkalis257 views

BENGKALIS:Riaunet.com~Buka posko Covid center di Dinas Kesehatan Bengkalis dengan nomor hotline 0822-8484-9464. Tidak hanya itu, Pemkab Bengkalis juga menunjuk Juru Bicara (Jubir), yakni Kepala Bidang (Kabid) Pencegahaan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Alwizar, yang akan memberikan informasi resmi tentang imformasi virus corona di Kabupaten Bengkalis.

Hal ini dikatakan Plh Bupati Bengkalis, H Bustami HY saat memimpin Rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Senin (23/3/2020), di Ruang Rapat Hang Tuah Kantor Bupati Bengkalis.

“Dengan Covid Center tersebut, Jubir yang telah ditunjuk akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan covid19 setiap harinya di Kabupaten Bengkalis. Sehingga informasi yang tersebar tidak simpang siur dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu kepada masyarakat dan rekan-rekan wartawan agar dapat memanfaatkan posko tersebut untuk mendapatkan data dan informasi penting terkait virus Corona,” ujar Bustami.

Plh Bupati Bustami juga memerintahkan Kepala Satpol PP untuk bertindak tegas menutup warung internet (warnet), karena kebijakan Pemerintah meliburkan sekolah agar para pelajar tidak berkeliaran di luar rumah dan melakukan karantina mandiri, yaitu tidak keluar rumah, namun kenyataannya orangtua malah membiarkan anak-anaknya untuk bermain di warnet.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk menahan diri agar tidak melakukan aktifitas yang tidak penting di luar rumah serta tidak berkumpul-kumpul di luar rumah seperti kedai kopi, cafe dan rumah makan. Kalaupun ingin makan atau minum kami anjurkan untuk membungkusnya dan makan di rumah. Kurangi berinteraksi di luar rumah. Salah satu upaya yang ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan tidak keluar rumah,” katanya.

Rapat yang dihadiri sekitar 13 orang tersebut juga diikuti Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Timmy Prasetya Harmianto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum serta koordinator gugus.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Bengkalis Konsultasikan Perekrutan P3K Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018

Rapat terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 ini merupakan rapat perdana pasca penetapan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 123/KPTS/III/2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanggulangan Corona Virus di Kabupaten Bengkalis 2020.  (Cok)

Komentar