TUALANG:Riaunet.com~Tim Opsnal Polsek Tualang -Polres Siak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH mengamankan diduga Pelaku Curat dan Penadah, pelaku diamankan tim Opsnal Polsek Tualang, Jumat, (15/9/23), sekira pukul 14.00 wib.
Pelaku berinisial M.S (23) Jl. Suka Maju belakang Pasar KM. 04 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak dan Inisial T.M.D Als T, (33), Jl. Suka Maju belakang Pasar KM. 04 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak, HS, (24) Jl. Panda Gg. Pelita bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak, dan PS (33), Jln. Pandan Work Shop Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kabupaten siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH telah membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat dan Penadah tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.
Dijelaskan Kapolsek, Pelaku ditangkap karena melakukan Pencurian dan Penadah berupa 3 unit Handphone, yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note. Milik korban.
Kejadian tersebut diketahui terjadi Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 06.30 Wib di Jl. Pipa Caltex RT.007 RW. 001 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak
Kronoginya saat orang tua pelapor bangun untuk melaksanakan shalat shubuh ke masjid, pintu hanya tertutup tapi tidak di kunci. Ketika pelapor bangun dari tidur dan melihat 3 unit Handphone yaitu 1 unit Handphone merk Vivo Y12, 1 unit Handphone merk OPPO F11, dan 1 unit Handphone merk Redmi note sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Tualang dan korban mengalami kerugian sekitar 7 Juta Rupiah.
Kapolsek Tualang Arry Prasetyo, S.H., M.H memerintahkan tim anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto, S.H, melakukan penyelidikan dan klarifikasi dari saksi dan bukti, berkat menelusuri penguasa barang bukti dan di dapat fakta-fakta mengenai identitas serta keberadaan para pelaku.
Lalu tim sekira pukul 14.00 wib mulai mencari keberadaan, dari para pelaku, penadah Inisial HS dan Inisial PS yang berhasil di tangkap di Kampung Pinang Sebatang Timur selanjutnya tim opsnal mencari dan berhasil menangkap pelaku MS dan T.M.D Als T di Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak, barang yang lain sudah dijual kepada orang lain yang tidak dikenal dan para pelaku mengakui perbuatannya.
“Untuk barang bukti berupa (satu) buah kotak Handphone merk Vivo Y12 kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHpidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 5 THN keatas,” jelas Kompol Arry.
(**)
Komentar