Curi Kabel Tembaga, Pria di Perawang Ini Diamankan Polisi, 1 Orang DPO

Siak816 views

TUALANG:Riaunet.com~Curi kabel tembaga di area perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang (IKPP), seorang pria berinisial NBPN Als N (33), ditangkap oleh pengamanan Perusahaan saat melaksanakan patroli di seputaran perusahaan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix membenarkan adanya pelaku yang diamankan di Polsek Tualang dalam tindak pidana pencurian kabel milik PT.IKPP Perawang, Minggu (9/2/2025).

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 13.00 wib di lokasi R6 Area PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Akibat kejadian ini, pihak PT IKPP mengalami kerugian sebesar Rp. 7.770.000 dan melaporkan ke Polsek Tualang.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom mengatakan bahwa pada saat itu pengamanan Perusahaan melakukan patroli di lokasi R6 Area PT.IKPP dan melihat ada 2 orang tidak dikenal sedang menaikkan gulungan kabel tembaga keatas mobil fuso los bak warna orange dengan Nopol. BM 9803 JU, kemudian, menghubungi rekan lainnya yang saat itu berpatroli untuk melakukan penangkapan. 1 dari 2 pelaku dapat ditangkap An. NBPN Als N.

“Dihadapan penyidik pelaku inisial NBPN Als N mengaku melakukannya bersama rekannya berinisial JS ( DPO ) yang merupakan residivis dengan perkara yang sama, dan bila barang berupa kabel tembaga tersebut berhasil keluar dan dijual akan dipergunakan untuk kehidupan sehari -hari. Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut atas barang yang dicurinya tanpa sepengetahuan Perusahaan, ” Kata Kapolsek.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, Potongan kabel yang berisikan tembaga sebanyak 3 (tiga) gulungan dengan berat +/- 70 Kg., 1 (satu) gunting pemotong kabel, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Fuso warna orange dengan Nopol. BM 9803 JU dan kunci kontak, 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama PT. Usaha Kita Lestari dengan nomor STNKB: 038940.G, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna nebula red dan 1 (satu) unit pisau cutter warna merah.

Baca Juga:  Diskes Siak Gelar Sosialisasi Tentang Antisipasi Virus Corina

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Tutup Kapolsek Tualang.

(**) 

Komentar