Curi Sawit di PT SIR Perawang, 2 Pria ini di Gelandang ke Polsek Tualang

Siak841 views

PERAWANG:Riaunet.com~Unit Reskrim Polsek Tualang- Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat milik PT. SIR Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH menjelaskan bahwa dalam kasus yang berhasil diungkap pada Selasa  (1/8/2023), telah berhasil diamankan 2 orang pria berinisial DR Als D (23), RS Als R (29) warga Perawang dan 1 DPO.

“Bermula sekira pukul 20.30 Wib pelapor itu sedang berada di Pos PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT. SIR, lalu saksi I menginformasikan kepada pelapor melalui telephone mengatakan bahwa saksi I bersama dengan rekannya sedang melakukan pengintaian terhadap tiga orang laki-laki sedang memanen buah sawit milik PT. SIR di Blok I-30/31 Afdeling 3 Lokasi Perkebunan PT. SIR, ” Ujar Kapolsek.

Mendapat info tersebut, pelapor saat itu langsung menghubungi saudara Saksi II menyuruhnya segera menghubungi rekan security lainnya untuk bersama dengan pelapor pergi ke lokasi / tempat kejadian pencurian tersebut.

“Pelapor bersama dengan Saksi 2 dan beberapa orang security langsung menuju ke lokasi / tempat kejadian pencurian tersebut untuk melakukan penangkapan dengan melewati jalan pemda kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunakan sepeda motor masing-masing lalu  memasuki ke jalan setapak kebun milik masyarakat, ” Jelas Kapolsek lagi.

Lalu, lanjut Kapolsek, menemukan dua unit kendaraan sepeda motor terparkir di jalan setapak tersebut yang mana salah satu sepeda motor terdapat keranjang yang sudah berisikan beberapa tandan buah sawit, kemudian pelapor dan saksi II serta rekan lainnya standby di dekat sepeda motor tersebut.

Pelapor menghubungi saudara saksi I menyuruhnya bersama dengan rekannya yang berada di dalam lokasi / tempat kejadian untuk menangkap tiga orang pelaku tersebut dari dalam lokasi / tempat kejadian setelah itu tidak berapa lama, pelapor melihat tiga orang pelaku berlari melewati parit gajah (perbatasan kebun kelapa sawit milik PT. SIR dan lahan warga) menuju ke sepeda motor yang terpakir tersebut.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Hadiri Haul Majelis Dzikir Thariqat Naqsabandiyah Al Hasanah di Mempura

Kemudian pelapor bersama dengan saksi II dan beberapa orang rekan security lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, akan tetapi salah satu pelaku berhasil melarikan diri namun pada saat ditangkap salah satu pelaku yang bernama Inisial RS melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya lalu menyerang dengan mengarahkan pisau tersebut ke perut pelapor namun pelapor berhasil menghindar dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah itu barang bukti yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk yamaha vixion warna hitam, Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam terdapat keranjang rotan didalamnya berisikan 6 tandan buah kelapa sawit terpasang dibangku belakang sepeda motor tersebut, dua bilah pisau dan satu buah sebo (penutup wajah) dan juga ditemukan lima belas tandan buah kelapa sawit yang masih berserakan atau tercecer di lokasi Blok I-30/31 Afdeling 3 Lokasi Perkebunan PT. SIR (Surya Intisari Raya) / tempat pelaku mengambil buah kelapa sawit tersebut setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang.

Untuk 1 orang yang masih DPO, Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH bersama tim melakukan pencarian dan sudah mengeratui ciri-ciri Pelaku.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diterapkan dengan , *Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana,” Tutup Kompol Arry. (**) 

Komentar