Rokan Hilir : Riaunet.com- Pada Minggu 27 Agustus 2022, Dalam Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Dosen Fisipol UIR tentang “Politik Uang dalam Pemilukada: Faktor Kriminogenik Korupsi” di Kantor Desa Darussalam Kec Sinaboy (Rohil), disambut antusias oleh seluruh perangkat dan masyarakat Desa.
Hadir juga dalam kesempatan itu Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Darussalam.
Dalam kesempatan itu
Ketua Tim Pengabdian Abdul Munir, S.Sos., M.Krim menjelaskan, jika kejahatan korupsi yang sudah terlanjur akut di negeri ini bisa di netralisir melalui pendekatan sosial.
Masyarakat sudah harus terlibat secara langsung dalam rangka pencegahan korupsi. Hal yang mungkin dapat dilakukan menurut Munir adalah dimana kita wajib menolak politik uang dalam setiap momen hajatan politik.
Ditambahkannya, kita (masyarakat) harus dapat menyadari bila menerima sesuatu dalam bentuk apapun kaitannya dengan pilih- memilih dalam konteks Pemilukada, adalah hal yang terlarang. Tidak hanya aturan melarang, kaedah agama juga melarang dan mengharamkannya.
Masih menurut Munir, kejahatan korupsi tidak lepas kaitannya dengan tingginya kost politik yang dikeluarkan oleh setiap kandidat.
Diakhir paparannya Munir mengajak seluruh peserta yang hadir untuk terlibat sebagai penyampai pesan ke masyarakat luas menolak praktik politik uang sebagai upaya kita mendukung pencegahan korupsi. (Rdk)
Komentar